TERBARU

Harta Taufik Kurniawan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Taufik diduga menerima hadiah atau janji sekitar Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen M Yahya Fuad terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Taufik tercatat melaporkan harta kekayaan sebanyak tiga kali, yaitu 11 Juni 2004, 21 Juli 2010 dan laporan terakhirnya pada 4 November 2014 lalu.

Dari dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Taufik yang diunduh dari situsweb resmi acch.kpk.go.id, ia tercatat memiliki harta kekayaan sekitar Rp 4.005.535.000 dan 5.000 dolar AS. Angka itu berkembang dibandingkan laporan sebelumnya pada 21 Juli 2010. Pada waktu itu laporan harta kekayaan Taufik sekitar Rp 2.139.864.309.

Dari kategori harta tidak bergerak, Taufik tercatat memiliki aset tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi dan 650 meter persegi di Kota Semarang yang berasal dari perolehan sendiri dari tahun 1994 sampai 1998. Adapun nilainya sekitar Rp 2.725.000.000.

Sementara harta bergerak, Taufik tercatat memiliki tiga kendaraan. Ketiganya adalah Toyota Innova tahun 2005 senilai Rp 125 juta, Toyota Alphard tahun 2007 senilai Rp 385 juta dan Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 205 juta. Taufik juga memiliki logam mulia senilai Rp 137 juta, barang-barang seni dan antik senilai Rp 100 juta dan benda bergerak lainnya dengan nilai total Rp 328.535.000. Politisi Partai Amanat Nasional itu (PAN) tercatat memiliki harta berupa giro dan setara kas lainnya dengan nilai 5.000 dolar Amerika Serikat. Ia tercatat tak memiliki surat berharga, hutang, dan piutang. (kompas.com)

No comments