TERBARU

Kartu Nikah Poligami: Hoax!

Kartu nikah hoax dan asli. [via kemenag]


Semangat humor bangsa ini memang cukup besar. Nyaris tak ada lagi yang sakral, yang tak bisa ditertawakan atau dipelesetkan menjadi bahan lelucon. Termasuk kartu nikah yang baru dilansir Kementerian Agama RI (Kemenag) belum lama ini.
Beredar di media sosial, sebuah gambar yang disebut sebagai kartu nikah itu. Gambar tersebut menunjukkan sebuah kartu menyerupai kartu ATM berwarna kuning dengan tulisan “Kartu Nikah” berada di bagian tengah atas. Di pojok kiri atas terdapat gambar burung garuda Pancasila. Sementara di pojok kanan atas terdapat logo Kementerian Agama.
Tampak depan terdapat kolom foto untuk pria, chip berwarna coklat emas, serta kolom tempat – tanggal menikah. Sementara tampak di bagian bawah, yang dianggap sebagai bagian belakang kartu, terdapat empat kolom yang disediakan untuk foto istri.
Keruan saja, atas lelucon itu, Kemenag segera memastikan bahwa  gambar kartu nikah berwarna kuning itu hoax. “Itu bukan bentuk kartu nikah yang kami keluarkan. Itu hoax,” jelas Kasubdit Mutu Sarpras dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi, di Jakarta, Jumat, 16 November 2018.
Sebagaimana tersaji di situ resmi Kemenag, Anwar menjelaskan bentuk kartu nikah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag, memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning. Bagian atas kartu bertuliskan kop Kementerian Agama.
Di bagian tengah terdapat tiga kotak. Dua kotak di bagian atas untuk foto pasangan pengantin, sementara kotak bagian bawah akan diisi kode batang atau barcode yang jika dipindai akan muncul data-data lengkap tentang peristiwa nikah pemiliknya. Data tersebut tersinkronisasi dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
“Jadi di kartu tersebut, hanya tersedia kolom foto bagi sepasang pengantin. Satu suami dan satu istri,” tegas Anwar.
Sementara, pada bagian belakang kartu terdapat terjemahan ayat Alquran Surat Ar-Rum : 21. Pada bagian bawah kartu, terdapat cap hologram Menteri Agama Republik Indonesia disertai tahun pembuatan kartu.(kemenag)


No comments