TERBARU

LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Korban Fintech


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan masyarakat terkait dengan layanan pinjaman online. Sebagian pengaduan yang masuk mengeluhkan tingginya bunga pinjaman yang membuat peminjam kesulitan memenuhi kewajiban sehingga terpaksa meminjam ke perusahaan penyedia layanan pinjaman online lainnya. 
Pengacara Publik di Bidang Perkotaan dan Masyrakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, permasalahan industri teknologi finansial (fintech) atau tekfin yang menyediakan layanan peminjaman atau lending semakin serius. Menurutnya, temuan awal LBH Jakarta berdasarkan aduan masyarakat yang masuk mengidentifikasi masalah timbul karena masyarakat tidak mampu melunasi pinjaman dari tekfin yang ditetapkan dengan bunga relatif tinggi.
“Masyarakat terpaksa gali-tutup lubang untuk melunasi utang dengan meminjam ke aplikasi tekfin lending lainnya,” ujarnya, Selasa, 7 November 2018.
Menurut Jeanny, sejak Mei 2018 terdapat 10 pengaduan yang diterima LBH Jakarta. Dalam 10 aduan tersebut terdapat 283 korban tekfin lending. Mereka mengaku sudah menjadi korban sejak 2016.
Angka ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2016, korban tekfin yang mengadu berjumlah 10 orang, 2017 bertambah menjadi 65 orang. “Tiap orang yang mengadu mengaku telah menggunakan 10—15 aplikasi, disebabkan pola gali tutup lubang, bahkan ada yang sampai 35 aplikasi,” katanya.
Seiring ketidakmampuan nasabah dalam melunasi utang, Jeanny mengatakan bawa permasalahan baru muncul. Masyarakat dihantui teror pemilik tekfin lending seperti pelecehan seksual, penyebaran data pribadi, pengancaman, fitnah dan lain-lain.
LBH Jakarta menilai OJK selaku pengawas belum optimal melindungi nasabah terkait dengan sejumlah permasalahan yang muncul. Meski OJK telah memiliki POJK no.77 yang mengatur tentang tekfin lending nakal, akan tetapi peraturan tersebut hanya berlaku bagi 67 tekfin lending yang tercatat. Padahal, lanjutnya, jumlah aplikasi tekfin lending di application store lebih dari 300.
“Mereka memang dianjurkan untuk mendaftar tapi kalau enggak mendaftar tidak ada sanksinya, dampaknya mereka bebas saja dalam menjalankan tugas,” kata Jeanny.
Jeanny mendorong OJK mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang pemberian sanksi terhadap aplikasi tekfin lending ilegal. Jeannya mengatakan, tanpa regulasi tersebut, penindakan yang dilakukan satgas waspada investasi terhadap sejumlah tekfin lending ilegal akan terhalang.
http://finansial.bisnis.com/read/20181106/89/857247/lbh-jakarta-buka-posko-pengaduan-korban-pinjaman-online

No comments