Sepenting Apa Ombudsman Pers?
Edy Supriatna Syafei [antara] |
Edy Supriatna Syafei, wartawan, tinggal di daerah Cipayung, Jakarta Timur.
Setiap pekan tim Ombudsman Kantor
Berita Antara, menggelar rapat rutin. Berbagai hal yang menyangkut bidang
keredaksian, kode etik, bahasa: Inggris dan Indonesia diangkat di hadapan para
manajer dan redaktur.
Pembahasan tak hanya menyangkut
topik yang tengah hangat, juga sejauh mana agenda setting yang diusulkan tim Ombudsman dapat dilaksanakan para
pewarta atau reporter di lapangan.
Sudah tentu jalannya rapat makin
hangat ketika Ombudsman "mengenyek" pewarta dan redaktur karena
dinilai tidak becus menempatkan kata dan kalimat pada saat pembahasan temuan
berita "aneh", melanggar tata bahasa dan tidak mengindahkan pemdoman
penulisan berita dari institusi pers bersangkutan.
Tim Ombudsman dibentuk sejak lembaga
kantor berita, menjadi Perum atau BUMN yang bergerak di media massa:
cetak, online dan televisi. Antara kini dipimpin Meidyatama
Suryodiningrat sebagai sebagai Direktur Utama Lembaga Kantor Berita Nasional
(LKBN) Antara.
Di kantor
berita tertua itu, tim Ombudsman berasal dari orang-orang pilihan yang paham
bidang keredaksian, jurnalistik dan hukum yang berkaitan dengan media massa.
Personil Ombudsman tak hanya mengawasi produk jurnalistik dari kantor berita
itu saja, juga punya kewenangan mengusulkan topik liputan berita yang patut
diangkat dalam agenda setting.
Untuk agenda setting, penyusunannya selain melibatkan redaktur senior juga para
pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kadang mendatangkan
narasumber berkompeten, yang tentu diharapkan hasilnya dapat mewarnai
pemberitaan sehingga publik memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang
berbagai isu yang tengah hangat.
Para wartawan sedang mewawancarai sumber berita/ilustrasi. [satuharapan] |
Belakangan ini, Dewan Pers
mengeluarkan seruan kepada seluruh media massa di Indonesia membentuk
Ombudsman. Bagi penulis, ini adalah upaya yang bagus guna meningkatkan kinerja
perusahaan pers itu sendiri.
Anggota Dewan
Pers Jimmy Silalahi, di Batam, baru-baru ini, menyebut, peranan Ombudsman di
perusahaan media massa sangat penting. Sayangnya, belum banyak yang memahaminya
sehingga unit kerja ini tidak dibentuk.
"Baru beberapa perusahaan media
massa yang besar yang memiliki Ombudsman," katanya.
Memang, kerja Ombudsman tak sama
seperti kuasa hukum perusahaan. Karena itu, anggota Ombudsman tidak mesti dari
sarjana hukum, cukup orang-orang yang mengerti dengan hukum pers.
Anggota Ombudsman dapat melakukan
pengawasan internal dan eksternal perusahaan yang masih berhubungan dengan
kepentingan perusahaan tersebut. Artinya, kritikan dapat dilakukan anggota
Ombudsman kepada manajemen perusahaan.
Penulis sangat setuju dengan
pernyataan Jimmy bahwa permasalahan yang dihadapi perusahaan menjadi ringan dan
selesai dengan adanya Ombudsman.
Harus diyakini bahwa Ombudsman yang
hadir di jajaran pers akan meningkatkan jumlah pembaca dan pemirsa. Sebab,
media bersangkutan diajak untuk menampung keluhan maupun usulan dari para
pembaca.
Di sisi lain, Ombudsman juga dapat
menyelidiki keluhan pembaca atau sumber berita serta menulis kolom secara
teratur yang isinya mengkritik kekurangan-kekurangan media massa tersebut.
Ombudsman diharapkan bisa mendorong perusahaan media massa tetap kredibel dan
turut mempromosikan media massanya.
Ombudsman berperan mendorong
perbaikan dari sisi editorial dan meningkatkan jumlah pembaca. Lebih penting
lagi, kehadiran anggota Ombudsman dapat mengurangi potensi gugatan dari
berbagai pihak.
Makanya, lembaga atau perusahaan
pers penting segera membentuk Ombudsman untuk kepentingan mereka sendiri. (kompasiana)
No comments