Guru Honorer Bisa Setara PNS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dengan adanya PP ini, guru honorer
K2 (kategori dua) dan non kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus
dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa diangkat menjadi pegawai
pemerintah.
Ini disampaikan Presiden Jokowi pada puncak
Peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI) Tahun 2018 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat, Sabtu, 1 Desember 2018.
"Telah kita terbitkan PP nomor 49 tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja yang
membuka peluang pengangkatan bagi yang telah melampaui usia maksimal,"
kata Presiden.
Melalui PP ini, nantinya guru honorer K2 dan
non kategori yang diangkat dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama
dengan PNS. Namun bedanya, masa kerja P3K lebih fleksibel daripada PNS.
Selain masa kerja, P3K dan PNS juga punya
perbedaan dari segi keuangan. P3K tidak mendapat jaminan pensiun dan hari tua.
Presiden Jokowi melanjutkan, pada tahun ini
pemerintah merekrut 114 ribu guru untuk menjadi CPNS. Perekrutan akan dilakukan
secara berkelanjutan dan bertahap untuk meningkatkan mutu pendidikan di Tanah
Air.
Kendati demikian, perekrutan guru CPNS tetap
memperhatikan kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). "Memang
ini harus disesuaikan dengan kondisi APBN kita. Tapi kita ingin berpihak kepada
rasa keadilan guru yang telah lama mengabdi serta tidak melanggar
Undang-undang," ujarnya.
Untuk membahas lebih lanjut persoalan yang
dihadapi para guru saat ini, Presiden Jokowi mengundang Ketua Umum Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi ke Istana Negara, Jakarta.
Pertemuan bakal dilakukan pekan depan. "Nanti minggu depan akan saya
undang Ibu Ketua beserta seluruh jajaran pengurus untuk datang ke Istana
berbicara masalah-masalah besar yang kita hadapi," kata Presiden Jokowi
mengakhiri. (merdeka)
No comments