TERBARU

Mengantisipasi Kerawanan Pilkada di Tengah Covid-19


Komisoner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya akan mengantisipasi menurunnya angka partisipasi masyarakat untuk melapor terutama soal politik uang terkait penyelenggaraan Pilkada 2020.

Menurut Dewi, dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti saat ini Bawaslu mengkhawatirkan banyaknya masyarakat yang butuh bantuan karena dalam kondisi ekonomi yang buruk dan peserta pemilu membutuhkan suara sehingga bertemulah dua kepentingan politik uang.

"Saat ini kami sudah memproses beberapa kasus ya tetapi ketika didiskusikan dengan polisi dan Jaksa karena memang di dalam pengaturan pasal 71 ayat 3 juncto pasal 188 belum bisa di terapkan saat ini karena belum ada unsur pasangan calon yang diuntungkan atau dirugikan," kata Dewi dalam diskusi webinar, Sabtu, 30 Mei 2020.

Sesuai ketentuan perundang-undangan ini lewat penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan itu belum bisa diproses sampai pada akhir penanganan pelanggaran apakah bersalah tidak bersalah atau tidak terbukti tetapi semuanya berhenti karena belum bisa diproses karena belum memenuhi unsur.
"Ada beberapa jalur yang kami gunakan sebagai ikhtiar agar kasus kasus ini tidak berhenti di tengah jalan," jelas Dewi.

Dewi menambahkan penerapan standar kesehatan yang ketat setiap pemilihan datang ke TPS yang harus menggunakan masker itu harus dipastikan bahwa pemilih yang datang itu adalah benar pemilih yang tercantum di dalam DPT atau DPK.

"Karena masker ini juga menjadi salah satu penghalang untuk kita bisa mendeteksi secara cermat apakah orang yang datang itu adalah benar orang yang tercantum dalam detik yang ada di KPPS ini yang apa kau menjadi hal yang akan kami perhatikan secara serius," imbuhnya.

Komisoner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya akan mengantisipasi menurunnya angka partisipasi masyarakat untuk melapor terutama soal politik uang terkait penyelenggaraan Pilkada 2020.

Menurut Dewi, dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti saat ini Bawaslu mengkhawatirkan banyaknya masyarakat yang butuh bantuan karena dalam kondisi ekonomi yang buruk dan peserta pemilu membutuhkan suara sehingga bertemulah dua kepentingan politik uang.

"Saat ini kami sudah memproses beberapa kasus ya tetapi ketika didiskusikan dengan polisi dan Jaksa karena memang di dalam pengaturan pasal 71 ayat 3 juncto pasal 188 belum bisa di terapkan saat ini karena belum ada unsur pasangan calon yang diuntungkan atau dirugikan," kata Dewi dalam diskusi webinar, Sabtu, 30 Mei 2020.

Sesuai ketentuan perundang-undangan ini lewat penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan itu belum bisa diproses sampai pada akhir penanganan pelanggaran apakah bersalah tidak bersalah atau tidak terbukti tetapi semuanya berhenti karena belum bisa diproses karena belum memenuhi unsur.

"Ada beberapa jalur yang kami gunakan sebagai ikhtiar agar kasus kasus ini tidak berhenti di tengah jalan," jelas Dewi.

Dewi menambahkan penerapan standar kesehatan yang ketat setiap pemilihan datang ke TPS yang harus menggunakan masker itu harus dipastikan bahwa pemilih yang datang itu adalah benar pemilih yang tercantum di dalam DPT atau DPK.

"Karena masker ini juga menjadi salah satu penghalang untuk kita bisa mendeteksi secara cermat apakah orang yang datang itu adalah benar orang yang tercantum dalam detik yang ada di KPPS ini yang apa kau menjadi hal yang akan kami perhatikan secara serius," imbuhnya.


No comments