Mengantisipasi Kerawanan Pilkada di Tengah Covid-19
Komisoner Bawaslu RI, Ratna Dewi
Pettalolo mengatakan pihaknya akan mengantisipasi menurunnya angka partisipasi
masyarakat untuk melapor terutama soal politik uang terkait penyelenggaraan
Pilkada 2020.
Menurut Dewi, dalam kondisi
pandemi COVID-19 seperti saat ini Bawaslu mengkhawatirkan banyaknya masyarakat
yang butuh bantuan karena dalam kondisi ekonomi yang buruk dan peserta pemilu
membutuhkan suara sehingga bertemulah dua kepentingan politik uang.
"Saat ini kami sudah
memproses beberapa kasus ya tetapi ketika didiskusikan dengan polisi dan Jaksa
karena memang di dalam pengaturan pasal 71 ayat 3 juncto pasal 188 belum bisa
di terapkan saat ini karena belum ada unsur pasangan calon yang diuntungkan
atau dirugikan," kata Dewi dalam diskusi webinar, Sabtu, 30 Mei 2020.
Sesuai ketentuan
perundang-undangan ini lewat penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan itu
belum bisa diproses sampai pada akhir penanganan pelanggaran apakah bersalah
tidak bersalah atau tidak terbukti tetapi semuanya berhenti karena belum bisa
diproses karena belum memenuhi unsur.
"Ada beberapa jalur yang
kami gunakan sebagai ikhtiar agar kasus kasus ini tidak berhenti di tengah
jalan," jelas Dewi.
Dewi menambahkan penerapan
standar kesehatan yang ketat setiap pemilihan datang ke TPS yang harus
menggunakan masker itu harus dipastikan bahwa pemilih yang datang itu adalah
benar pemilih yang tercantum di dalam DPT atau DPK.
"Karena masker ini juga
menjadi salah satu penghalang untuk kita bisa mendeteksi secara cermat apakah
orang yang datang itu adalah benar orang yang tercantum dalam detik yang ada di
KPPS ini yang apa kau menjadi hal yang akan kami perhatikan secara
serius," imbuhnya.
Komisoner Bawaslu RI, Ratna Dewi
Pettalolo mengatakan pihaknya akan mengantisipasi menurunnya angka partisipasi
masyarakat untuk melapor terutama soal politik uang terkait penyelenggaraan
Pilkada 2020.
Menurut Dewi, dalam kondisi
pandemi COVID-19 seperti saat ini Bawaslu mengkhawatirkan banyaknya masyarakat
yang butuh bantuan karena dalam kondisi ekonomi yang buruk dan peserta pemilu
membutuhkan suara sehingga bertemulah dua kepentingan politik uang.
"Saat ini kami sudah
memproses beberapa kasus ya tetapi ketika didiskusikan dengan polisi dan Jaksa
karena memang di dalam pengaturan pasal 71 ayat 3 juncto pasal 188 belum bisa
di terapkan saat ini karena belum ada unsur pasangan calon yang diuntungkan
atau dirugikan," kata Dewi dalam diskusi webinar, Sabtu, 30 Mei 2020.
Sesuai ketentuan
perundang-undangan ini lewat penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan itu
belum bisa diproses sampai pada akhir penanganan pelanggaran apakah bersalah
tidak bersalah atau tidak terbukti tetapi semuanya berhenti karena belum bisa
diproses karena belum memenuhi unsur.
"Ada beberapa jalur yang
kami gunakan sebagai ikhtiar agar kasus kasus ini tidak berhenti di tengah
jalan," jelas Dewi.
Dewi menambahkan penerapan
standar kesehatan yang ketat setiap pemilihan datang ke TPS yang harus menggunakan
masker itu harus dipastikan bahwa pemilih yang datang itu adalah benar pemilih
yang tercantum di dalam DPT atau DPK.
"Karena masker ini juga
menjadi salah satu penghalang untuk kita bisa mendeteksi secara cermat apakah
orang yang datang itu adalah benar orang yang tercantum dalam detik yang ada di
KPPS ini yang apa kau menjadi hal yang akan kami perhatikan secara
serius," imbuhnya.
No comments