TERBARU

Mencegah Hal-hal yang Tidak Perlu

Kapolri Jenderal Idham Azis dan petugas Polda Kalbar yang tengah mensosialisasikan Maklumat Kapolri tentang Pencegahan Covid-19, Mei 2020. [tribun] 

Pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya COVID-19 rupanya belum merata. Masih saja ada yang "ngeyel", dan menimbulkan kegaduhan yang tak perlu. Misalnya, ulah sejumlah warga Makassar yang mengambil paksa jenazah PDP COVID-19, Ahad, 7 Juni 2020.
Melihat hal itu, tak pelak, malam setelah kegaduhan di Makassar itu, Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto pun menegaskan surat telegram Kapolri bernomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Dalam telegram yang ditandatangani Agus atas nama Kapolri tersebut, Kapolri meminta Polda berkoordinasi dengan rumah sakit setempat untuk percepatan test swab terhadap pasien yang dirujuk atau menunjukkan gejala COVID-19.
"Surat telegram tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan COVID-19 untuk segera melaksanakan tes swab  terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala COVID-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis," kata Agus lewat keterangan yang diberikannya pada Selasa, 9 Juni 2020.
Menurut Agus, cara tersebut dapat mencegah kejadian serupa seperti kejadian di Makassar. Hal itu juga bisa menghindari persepsi negatif oleh keluarga dan warga.
"Terus berikan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait proses pemakaman jenazah COVID-19 sehingga tidak terulang kembali kejadian seperti dalam video yang viral kemarin, termasuk jangan sampai ada lagi penolakan pemakaman pasien COVID-19 oleh masyarakat," ujar Agus.
Sehari sebelum Agus memberikan keterangannya, beredar video berdurasi 1 menit yang memperlihatkan puluhan warga membawa tandu jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) corona. Insiden tersebut terjadi pada Ahad malam, 7 Juni 2020,  di Rumah Sakit Stellamaris, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam video tersebut, tampak warga membawa tandu berisi jenazah yang diselimuti kain warna putih dari rumah sakit. Sejumlah petugas TNI dan Polri tampak berusaha melarang ulah mereka itu. Walau, sayangnya, larangan para petugas itu tak dipedulikan warga yang terus berteriak-teriak. Hingga akhirnya mereka berhasil membawa kabur jenazah.
Bersamaan dengan dikeluarkannya keterangan Komjen Agus tadi, Polda Sulawesi Selatan pun meringkus 12 orang warga yang terlibat dalam aksi pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19  tadi. "Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.
Menurut Awi, 12 tersangka tersebut ditangkap pada Senin malam,  9 Juni 2020. "Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk, terdiri tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar," kata Awi.
Rupanya, pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 itu tak hanya terjadi di RS Stella Maris. Tiga rumah sakit lainnya di Makassar juga mengalami hal serupa: RS Dadi, RS Labuan Baji, dan RS Bhayangkara. Nah, selusin tersangka tadi meruapakan para pelaku di keempat rumahsakit ini.
Menurut Awi, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo pasal 336 KUHP jo Pasal 93 KUHP UU Nomor 6 Tahun 2018.

No comments