TERBARU

Sama Seperti Provinsi Lain

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik. [rm.id]

Posisi Gubernur DKI Jakarta akan diisi Penjabat Gubernur yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. Pelantikan bakal dilakukan Menteri Dalam Negeri setelah Gubernur Anies Baswedan habis masa jabatan Oktober mendatang.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik mengatakan, mekanisme penunjukan Pj. Gubernur DKI sama seperti daerah lainnya. Yakni, sepenuhnya menjadi keputusan Presiden. Kementerian Dalam Negeri diminta untuk mengusulkan tiga nama dari pejabat tinggi madya.

Akmal mengatakan, posisi Pj. Gubernur DKI menjadi menarik lantaran kompleksitas yang tinggi. Siapa sosok tersebut, Akmal masih enggan mengatakan dan menyerahkan segala keputusan kepada Presiden Jokowi. "Siapa orangnya, kita serahkan ke user-nya. Siapa user-nya, Pak Presiden," jelasnya.

Namun, Akmal meminta kepada masyarakat agar tidak melebih-lebihkan terkait siapa calon pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "DKI kan masih bagian dari provinsi se-Indonesia, tentunya masih ikut provinsi lain, sama aja. Kenapa kok beda, DKI, Bali, Sulbar sama-sama provinsi, di dalam UU tidak dikatakan kecuali DKI. Artinya DKI sama dengan daerah lain," kata Akmal. (MRA)


SUMBER: rm.id

No comments