Disiapkan, Regulasi Bangunan Khas Aceh
Rumah tradisional Aceh di kawasan Museum Aceh, Banda Aceh. [istimewa] |
Pemerintah Aceh melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh menyelenggarakan Rapat Rancangan Regulasi Arsitektur Bangunan Berciri Khas Aceh di Provinsi Aceh. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 6 Oktober 2022, bertempat di Ruang Rapat Biro Administrasi Pembangunan Lantai III Kantor Gubernur Aceh. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh, Bappeda Aceh, Kepala Jurusan Arsitek dan Perencanaan Universitas Syiah Kuala, Sekretariat Majelis Adat Aceh dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.
T. Robby Irza selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh yang memimpin pertemuan tersebut menyampaikan, saat ini Pemerintah Aceh menginisiasi regulasi rancangan arsitektur bangunan yang berciri khas Aceh, mengingat Provinsi Aceh termasuk ke dalam salah satu provinsi bersifat desentralisasi asimetris sebagai daerah istimewa. “Sementara itu, kondisi yang ada di lapangan saat ini pasca rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam tsunami infrastruktur bangunan dan gedung di Provinsi Aceh mulai meninggalkan khas budaya daerah istimewa Aceh,” ujar Robby, sebagaimana dilansir laman biroadmpemb.acehprov, Senin, 10 Oktober 2022.
Robby menambahkan untuk mempertahankan keistimewaan Provinsi Aceh sebagai salah satu tujuan wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Aceh, maka Pemrintah Daerah perlu mempertahankan khasanah budaya yang akan menjadi faktor dominan tujuan wisatawan untuk mengunjungi wilayah Provinsi Aceh. “Sebagai contoh seperti Provinsi Bali yang masih kental akan ciri khas budayanya, ini menarik perhatian khusus bagi para turis mancanegara mengunjungi daerah tersebut untuk melihat adat istiadat dan budaya masyarakat Bali”
Oleh sebab itu, maka untuk mempertahankan khazanah budaya Aceh perlu dibentuk regulasi sebagai dasar pemberdayaan pelestarian dan pengembangan adat istiadat melalui bangunan gedung dengan mempertimbangkan estetika dan karakteristik arsitektur banguna gedung berciri khas budaya Aceh, meliputi elemen antara lain seperti bentuk atap bangunan, tombak layer (top gevel) dan ornament lainnya yang memiliki nuansa motif Aceh. Sebut Robby.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Perkim Aceh, Dina Feriana menyampaikan Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Qanun No. 8 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat yang dapat digunakan sebagai dasar Rancangan Regulasi terkait arsitektur berciri khas Budaya Aceh maka diperlukan beberapa dokumen pendukung serta masukan dari beberapa pihak guna penyempurnaan terhadap rancangan regulasi tersebut.
Di sisi lain, Dinas Kebudayaan dan Pariwisatan Aceh telah menyusun buku terkait rancangan desain ornamen berciri khas Aceh yang bisa menjadi bahan pendukung dalam menyusun rancangan regulasi tersebut.
Di akhir pertemuan Robby menyampaikan Pemerintah Aceh melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh akan memfasilitasi kebutuhan dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan rancangan regulasi tersebut.
“Regulasi ini akan diimplementasikan sebagai dasar untuk proses pengendalian dan pengawasan arsitektur bangunan yang ada di Provinsi Aceh sehingga semua pihak pelaksana pembangunan milik Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Aceh dapat segera menyesuaikan terhadap bangunan yang sudah ada ataupun yang akan di bangun dengan tetap menghadirkan ciri khas nuansa berarsitektur Aceh,” demikian tutup Robby.
No comments