TERBARU

Nikah Gratis di KUA, Ini Syarat dan Cara Daftar bagi Calon Mempelai

REKSANEWS, Jakarta - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) belakangan ini makin populer.

Salah satu pertimbangan calon mempelai dan keluarga karena gratis. Selain itu, lebih mudah, sederhana dan tetap berkesan. 

Biaya pernikahan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sedangkan syarat dan prosedur menikah gratis di KUA tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.

Untuk menikah gratis di KUA, salah satu syaratnya adalah dilangsungkan pada hari kerja dan jam kantor, yakni Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.00.

Jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara besarnya Rp 600.000.

Biaya nikah itu akan masuk ke kas negara sebagai PNBP Kementerian Agama RI.

Persyaratan Dokumen

Dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon mempelai pria dan wanita yakni: 

A. Calon Mempelai Pria

Surat keterangan untuk nikah (model N1)

Surat keterangan asal-usul (model N2)

Surat persetujuan mempelai (model N3)

Surat keterangan tentang orang tua (model N4)

Surat kematian istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia

Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai

Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya

Fotokopi KTP, akta kelahiran, kartu keluarga (KK)

Pasfoto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru) atau pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar biru)

Dispensasi Pengadilan Agama, jika umur kurang dari 19 tahun

Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari

Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri.

Surat keterangan KUA sesuai KTP, jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan.

Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami).

Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda kecamatan domisili

B. Calon Mempelai Wanita

Surat keterangan untuk nikah (model N1)

Surat keterangan asal-usul (model N2)

Surat persetujuan mempelai (model N3)

Surat keterangan tentang orang tua (model N4)

Surat kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia.

Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai.

Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.

Surat tes kesehatan dari puskesmas setempat dan bukti imunisasi.

Fotokopi KTP, akta kelahiran, kartu keluarga (KK).

Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar.

Dispensasi Pengadilan Agama jika umur kurang dari 19 tahun.

Dispensasi camat jika kurang dari 10 hari.

Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri.

Cara Mendaftar 

1. Lapor ke ketua RT untuk urus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa.

2. Ke kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA.

3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus dispensasi dari kecamatan. 

4. Ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA.

5. Serahkan seluruh dokumen ke petugas KUA.

6. Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara. 

7. Serahkan bukti pembayaran ke KUA.

8. Ke KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah

9. Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui. 

Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan. 

Ingat, saat ini beberapa kantor KUA mulai mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah sebagai persyaratan nikah. (*)

No comments