TERBARU

Bukti penerima biaya operasional dilapangan benarkan Rasman Alwi

 


Reksanews.com, Selayar - Setelah menemukan bukti dokumentasi masyarakat penerima panjar dan biaya operasional lainnya yang dikeluarkan oleh Rasman Alwi nilainya fantastis mencapai Miliaran rupiah.

Pembiayaan tersebut dalam melakukan kegiatan survei lokasi serta untuk melakukan lobi-lobi ke semua masyarakat pemilik lahan di pulau yang ingin di beli lahannya oleh terlapor Alfian Pramana.  

Selain itu juga ada bukti dokumentasi video dan foto-foto kegiatan serta setiap pengeluaran yang dihitung oleh tersangka Sarbini dan terlapor Alfian Pramana.

Dimana Alfian Pramana meminta tolong kepada korban Rasman Alwi untuk di bantu agar bisa dibelikan tanah wisata dalam pertemuan langsung di Jakarta Plaza Senayan pada Tanggal 30 Agustus 2018 lalu.

Kemudian tepatnya pada bulan Oktober 2018 dan pada Tahun 2019 terjadi kembali Pertemuan antara Alfian Pramana dan Rasman Alwi di Hotel Fayrmont Jakarta sebanyak 2 kali, untuk tujuan meeting terkait biaya survey lokasi termasuk biaya pengukuran, biaya kapal, tiket pesawat, rental mobil, biaya komsumsi, biaya gaji tim, dan lain lainnya dibahas dalam meeting tersebut.

Biaya pembelian tanah dan biaya pengeluaran panjar yang dibayar langsung dengan dana pribadi Rasman Alwi atas petunjuk Alfian Pramana baik percakapan telpon secara langsung maupun dalam percakapan whaatsAap dan via telpon juga dibahas dalam meeting tersebut. 

Alfian Pramana berjanji akan membayar semua biaya yang dikeluarkan oleh Rasman Alwi. Hal tersebut diatas disampaikan oleh Rasman Alwi kepada reksanews.com

"Saya disampaikan langsung oleh pak Alfian Pramana. Termasuk ada bukti percakapan di WhatsAap untuk tidak ragu mengeluarkan biaya karena semuanya akan diganti oleh pak Alfian Pramana sesuai bukti," umbar Rasman Alwi, Minggu (8/10/23), dikediaman Rasman Alwi, 

Dan pertemuan terakhir kalinya terjadi di Selayar bertempat di Villa Sunari pada bulan Maret Tahun 2019 untuk melakukan survey lokasi yang dibayarkan panjarnya oleh Rasman Alwi. 

Pertemuan ini dihadiri tersangka Sarbini sebagai pendamping Alfian Pramana. Sedangkan Rasman Alwi di dampingi Andi Irfan bersama beberapa orang lainnya sesuai bukti dokumentasi yang ada. 

Selanjutnya, tersangka Sarbini Nomor : LP/24/II/2020/SULSEL/RES.KEP.SLYR tanggal 11 Februari 2020 dan LP/171.RES.1.11./IX.2019/RES.KEP. SLYR Tanggal 10 September 2019, dan korban Rasman Alwi intens dan bahkan hampir setiap hari melakukan komunikasi dan pemantauan dalam kegiatan pembelian tanah di semua lokasi.

Dalam bukti dokumentasi tersebut sangat jelas bahwa terlapor Alfian Pramana setiap ingin melakukan pembelian lahan tanah ke masyarakat, korban Rasman Alwi diberi petunjuk gambar melalui Google Maps disertai titik titik kordinatnya yang diminati atau di sukai oleh Alfian Pramana.

Bahkan Alfian Pramana memerintahkan untuk mencari tahu siapa pemilik tanah sekaligus langsung melakukan survey dan negosiasi harga ke pemilik lahan tersebut. 

Selama kegiatan dari tahun 2018 sampai tahun 2019 biaya tim survey dan pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan pembelian lahan milik masyarakat ditalangi oleh Rasman Alwi. 

Dalam suatu kesempatan untuk memuluskan rencana pembelian lahan, Alfian Pramana mengimin imin dan membujuk rayu dengan janji gaji satu miliar, termasuk diimin imin dicalonkan jadi Bupati, tapi saya menolak, ujar Rasman Alwi. 

Termakan bujuk rayuan, Rasman Alwi tak tanggung tanggung mengeluarkan uang untuk membiayai semua kegiatan tersebut. 

"Tak terasa uang simpanan saya habis terkuras oleh bujuk rayuan Alfian Pramana," keluhnya. 

Kejanggalan kejanggalan muncul yang dirasakan oleh Rasman Alwi ketika setelah terjadi pembelian dan pengurusan tingkat lanjut ke Notaris, Alfian Pramana tidak pernah hadir di depan notaris dalam pembuatan akta panjar tanah. 

Anehnya lagi setelah akta notaris telah selesai, semua biaya yang tercantum sudah dibayarkan Alfian seperti panjar tanah ke pemilik lahan. 

"Semua transaksi panjar tanah dalam bentuk kwitansi tanda terima saya yang bayar bukan Alfian. Kenapa di Notaris sudah terbalik padahal Alfian tidak pernah hadir di depan Notaris," keluh Rasman Alwi.  

Yang mana seharusnya dalam aturan perundangan undangan kedua belah pihak antara penjual dan pembeli atau melalui kuasanya hadir di depan notaris pembuat akta outentik. 

Namun kenyataannya dalam pembuatan akta outentik terlampir nama Alfian Pramana. Padahal sangat nyata dan terang sesuai pernyataan serta bukti lainnya, masyarakat penerima panjar dibayar langsung oleh Rasman Alwi. 

Awak media Reksanews.com konfirmasi para penerima biaya operasional dilapangan baik itu, warung makan dan penjual BBM, benarkan hal itu bahwa Rasman Alwi sendiri yang bayar semua.

Setelah di lakukan konfrontir dipertemukan antara tersangka Sarbini bin Sarikun dan korban Rasman Alwi pada bulan Februari 2021 banyak di temukan fakta bukti bukti yang kuat bahwa korban Rasman Alwi mengalami kerugian Milyaran rupiah.

"Dan alat bukti ini sudah di laporkan ke pusat serta akan dilaporkan juga ke Bapak Kapolda Sulsel," ujar Rasman Alwi. 

Sarbini bin Sarikun ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Kepulauan Selayar sejak Tanggal 6 Maret Tahun 2021 atas dugaan Tindak Pidana menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam Akat Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat 1 KUH Pidana.

No comments