TERBARU

Potongan Pungutan Tunjangan Profesi guru Di Selayar menjadi keluhan Penerima


REKSANEWS - Penerima Tunjangan Profesi guru di Lingkup Diknas Selayar keluhkan Potongan Pajak yang di lakukan oleh pihak diknas Kepulauan Selayar dianggap berlebihan dan nilai tidak wajar.

Pemerintah yang menjadi acuan pemotongan pajak TPG adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD. Pada pasal 4 ayat 2 PP nomor 80 tahun 2010.

Di ketahui, pengenaan penghasilan yang di terapkan Pemerintah tidak diberlakukan di daerah luar Kepulauan Selayar, pasalnya salah satu guru penerima menganggap ini terlalu tinggi.

Salah seorang pendidik di tingkat SLTP yang tidak ingin disebut identitasnya mengungkapkan via WhatsAppnya, Potongan Pajak bagi kami sangat tinggi, diselayar ji itu begitu ada potongan 300rb lebih dari dinas pendidikan bayangkan mki itu klu 500 guru saja di potong 300rb, berapami na dapat itu dinas pendidikan sedang daerah lain seperti Pangkep, enrekang, sidrap, barru, apa lg makassar, tdk ada potongan 1 rupiah pun itu di selayar saja yang ada Potongan dan saya dari tahun 2020 terima TPG dipotong terus. Ungkapnya via pesan WhatsAppnya

Disaat yang sama, Pendidik dengan inisial RH via WhatsApp nya, membenarkan hal itu jika pungutan pajak Penerimaan Tunjangan Profesi sangat tidak layak karena Potongan per Orang saja berada di angka 5 % per Orangnya ini dianggapnya tidak wajar dilakukan oleh Pihak Diknas Selayar. Ungkapnya 

"Kami minta revisi kembali Peraturan Nomor 80 Tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD"

No comments