TERBARU

Butuh People Power!

Mobil Menkum Supratman dihadang massa demo di DPR [Anggi/detikcom]

Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad mengatakan masyarakat sipil tidak bisa berharap dengan politisi agar pengesahan revisi Undang-Undang TNI bisa dibatalkan. Menurut dia, perlu ada gerakan sipil secara langsung guna menjegal revisi yang akan disahkan di rapat paripurna, Kamis, 20 Maret 2025.

"Saya kira publik tidak boleh menyerahkan nasibnya kepada politisi karena dari yang sudah-sudah terjadi misalnya Omnibus Law (Cipta Kerja), RKUHP, itu semuanya kita dikibuli dengan janji-janji mereka bahwa pasal diubah sesuai dengan kritik masyarakat sipil, namun yang terjadi justru pengesahan. Tidak ada cara lain selain people power bahwa masyarakat harus turun ke jalan ya seperti RUU Pilkada kemarin dan menegaskan posisi kita bahwa kita menolak adnaya dwifungsi TNI lagi," ucapnya kepada KBR, Rabu, 19 Maret 2025.

Hussein menambahkan mestinya di tengah ancaman terhadap negara yang makin berkembang, apalagi kini disokong oleh kecanggihan teknologi, sepatutnya TNI fokus di sektor pertahanan guna mencegah ancaman itu. Bukan justru menempati jabatan sipil yang tidak sesuai dengan fungsi utamanya menjaga kedaulatan negara dan menjaga keutuhan wilayah.

"Ancaman negara makin berkembang dan itu justru membutuhkan spesialisasi, jadi justru enggak bisa menempatkan TNI di jabatan-jabatan sipil, justru seharusnya RUU ini mengurangi penempatan TNI di jabatan sipil bukan justru meluaskan," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI mengambul keputusan pengesahan tingkat pertama revisi UU TNI, Selasa, 18 Maret 2025. Semua fraksi di DPR sepakat membawa revisi ke paripurna.

Ardhi Ridwansyah (Jakarta)

No comments