Menciduk Pelaku Tawuran
Delapan pemuda diamankan oleh anggota Sat Samapta Polres Mojokerto Kota dari sebuah warung kopi di Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, setelah terlibat dalam aksi tawuran.
Dikutip dari Beritajatim.com, Kasat Sat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo, mengungkapkan bahwa para pemuda tersebut ditangkap pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 00.15 WIB dalam patroli Cipkon Harkamtibmas, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sejumlah remaja yang sedang tawuran dan segera mengamankan delapan orang. Selain itu, tiga pemuda lainnya yang kedapatan dalam keadaan mabuk di tempat umum juga turut diamankan, sehingga total ada 11 orang yang dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota beserta barang bukti.
Para pemuda tersebut berasal dari berbagai daerah, termasuk Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Sidoarjo. Mereka dijerat dengan Pasal 489 ayat (1) dan Pasal 492 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal enam hari.
Izha (Mojokerto)
No comments