TERBARU

Starlink Menjamur di Selayar, Diduga Disalahgunakan dan Jadi Ladang Bisnis Ilegal

 


REKSANEWS - Fenomena menjamurnya usaha penyedia layanan internet berbasis satelit Starlink di Kabupaten Kepulauan Selayar kian menuai sorotan. Selain diduga banyak yang beroperasi tanpa izin resmi, muncul pula indikasi penyalahgunaan fasilitas yang disebut-sebut sebagai bantuan pemerintah namun justru dikomersilkan.

Di tengah keterbatasan akses internet di wilayah kepulauan, kehadiran layanan Starlink memang menjadi solusi alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan koneksi yang lebih cepat dan stabil. Namun di lapangan, layanan ini berkembang liar tanpa kontrol yang jelas.

Berdasarkan penelusuran, praktik yang marak terjadi adalah pembelian perangkat Starlink oleh individu, kemudian koneksinya dibagi dan dijual kembali kepada masyarakat, menyerupai sistem RT/RW Net. Ironisnya, sebagian besar pelaku usaha tersebut diduga tidak memiliki badan hukum maupun izin sebagai penyelenggara jasa internet (ISP).

Tak hanya itu, informasi yang dihimpun juga menyebutkan adanya perangkat Starlink yang beredar di masyarakat dengan klaim sebagai “bantuan pemerintah”. Namun alih-alih dimanfaatkan untuk kepentingan publik secara gratis atau terbatas, fasilitas tersebut justru diduga diperjualbelikan kembali kepada warga dan dijadikan sumber keuntungan pribadi.

Seorang warga di wilayah daratan Selayar yang enggan disebutkan namanya mengaku menggunakan layanan tersebut karena dinilai lebih cepat dibanding jaringan lain. Namun ia mengaku tidak mengetahui apakah layanan itu legal atau merupakan bantuan pemerintah.

“Katanya bantuan, tapi tetap bayar kalau mau pakai. Jadi seperti usaha juga,” ungkapnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan transparansi distribusi bantuan, serta potensi penyimpangan di lapangan.

Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, penyedia layanan internet wajib memiliki izin resmi, termasuk izin penyelenggaraan telekomunikasi dan memenuhi standar operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Praktik penjualan ulang layanan internet tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Telekomunikasi, serta dapat berdampak pada aspek keamanan jaringan dan perlindungan konsumen. Selain itu, kondisi ini juga berisiko menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi penyedia layanan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait terkait dugaan maraknya usaha internet Starlink ilegal serta penyalahgunaan bantuan tersebut.

Pengawasan yang lemah dikhawatirkan akan membuat praktik ini terus berkembang tanpa kendali. Jika benar terjadi, fenomena ini bukan sekadar soal kebutuhan akses internet, melainkan telah menjelma menjadi dugaan praktik bisnis ilegal yang memanfaatkan celah di tengah keterbatasan infrastruktur digital.

No comments