KWI Bahas RUU Pesantren
Dirjen Bimas Katolik Eusabius Binsasi [via publicanews] |
Ditjen Bimas Katolik memfasilitasi pertemuan Pemerintah dengan Tokoh Agama Katolik untuk menelaah lebih dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Pertemuan
ini berlangsung di Jakarta dan digelar selama tiga hari, 15 - 17 November 2018.
Selain unsur Kementerian Agama, kegiatan diikuti KWI bersama dengan beberapa
Ormas Katolik seperti PMKRI, WKRI, Pemuda Katolik, FMKI, dan Dosen Katolik.
RUU
Pesantren dan Lembaga Keagamaan yang telah disahkan sebagai inisiatif DPR
mendapat respons beragam dari masyarakat, tidak terkecuali KWI. Salah satu
catatan KWI, RUU ini belum menggambarkan pemahaman yang komprehensif terhadap
Pendidikan Agama Katolik. Hal ini terbukti dengan masih adanya konsep dan
istilah yang keliru atau kurang tepat sehingga dapat menimbulkan kebingungan
dan permasalahan yang amat mendasar.
Mewakili
Ketua Presidium KWI, RD P.C. Siswantoko mengapresiasi fasilitasi Ditjen Bimas
Katolik. Menurutnya, pertemuan ini adalah wujud konkret sinergi pemerintah
dengan Gereja yang harus dibina apalagi menghadapi berbagai isu.
"Kita
sudah mencermati RUU ini, tampak ada pendidikan agama Katolik di dalamnya. Pada
poin itulah Gereja Katolik punya kepentingan untuk mengkritisi dan
menanggapi dan akan merangkumnya dalam Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM)," ujarnya.
"Pada
poin itu ada beberapa hal terkait redaksi dan substansi yang perlu dikritisi.
Ada beberapa frasa yang berbeda dengan tradisi dalam Gereja Katolik,"
sambungnya.
Romo Paulus C Siswantoko [via hidupkatolik] |
Romo Siswantoko berharap peserta pertemuan yang adalah orang-orang pilihan bisa saling berdiskusi dalam kasih.
Sementara
itu, Dirjen Bimas Katolik Eusabius Binsasi menyampaikan bahwa Menteri Agama
telah mengetahui adanya respons masyarakat atas RUU ini. Karena itu, Menteri
meminta masukan, termasuk dari Gereja Katolik untuk disampaikan kepada Presiden
sebelum RUU ini ditetapkan menjadi UU.
"Pertemuan
ini sangat penting, berpengaruh pada pelaksanaan tugas Bimas Katolik sebagai
wadah masyarakat Katolik yang ada di Pemerintah. Bimas Katolik tidak boleh
melepaskan diri dari gereja,” ungkapnya.
“Gereja itu otonom dan
kami harus perkenalkan otonomitas Gereja Katolik, disamping juga harus menjaga
kewibawaan gereja di hadapan Pemerintah,” tutupnya. (kemenag)
No comments