Maju, Kita, Bersama
Jangan dulu sinis. Ini bukan tentang Syahrini,
yang mempopulerkan istilah “maju mundur syantik”. Melainkan tentang nama yang
diberikan Gubernur Anies Baswedan kepada tiga pantai yang ada di tiga pulau hasil
reklamasi di Teluk Jakarta: Pantai Kita, Pantai Maju, Pantai Bersama.
"Yang selama ini disebut sebagai Pulau C, D, dan G ini diubah
penamaannya secara resmi menjadi kawasan pantai. C jadi kawasan Pantai 'Kita',
D kawasan pantai 'Maju', G Kawasan Pantai 'Bersama'. Jadi Kita, Maju, Bersama,"
kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 26 November 2018.
Nama-nama tersebut merujuk pada slogan kampanye
Mas Gubernur kala kampanye tempo hari.
Dan itu, menurut Anies, bukannya tanpa makna.
Nama-nama itu tak lain dari harapan baru bagi warga Jakarta. "Karena
itulah spirit yang ada di sini, ini adalah tempat yang baru sama sekali tidak
ada sejarah karena itulah kita justru menengok ke depan. Ini adalah pulau kita
untuk merasakan kemajuan bersama," kata Anies, sebagaimana dikutip Kompas.
Salah satu harapan baru itu, kata Anies, pantai
reklamasi yang akan dinikmati gratis oleh publik. “Pantai ini akan jadi pantai
pertama yang gratis di DKI Jakarta,” kata dia. Walau, mungkin, tepatnya pantai
hasil reklamasi pertama yang bisa dinikmati gratis oleh warga DKI. Toh,
sebelumnya, warga DKI juga pernah merasakan pantai gratis. Dulu, sebelum
sepanjang tepian pantai dipadati pabrik dan aneka fasilitas.
"Ke depan, ini menjadi salah satu tempat
kita bisa merasakan laut, bisa merasakan pantai dan rasakan kemajuan
bersama," ujar Anies.
Soal berubahnya sebutan pulau menjadi pantai, menurut
dia, ketiga tanah reklamasi itu memang tidak tepat disebut sebagai pulau
lantaran masih masuk dalam kawasan Pulau Jawa. Karenanya, ia menyebutnya
sebagai pantai.
"Jadi bukan pulau baru, yang tepat disebut
sebagai kawasan pantai," kata dia.
Anies juga mengatakan, penamaan ini segera
dilakukannya lantaran ia sudah menugaskan BUMD PT Jakarta Propertindo untuk
mengelolanya. Penamaan ini diundangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1744
tahun 2018.
Sebelumnya, Gubernur Anies memang menugaskan
PT Jakpro mengelola tiga pulau reklamasi di pantai utara Jakarta yang terlanjur
didirikan itu. Penugasan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120
Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018.
Berdasarkan isi pergub itu, Jakpro ditugaskan mengelola
tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta selama sepuluh tahun.
Tanah dimaksud adalah lahan kontribusi yang ada
di ketiga pulau itu – yang meliputi perencanaan, pembangunan dan pengembangan
prasarana untuk kepentingan publik alias fasum dan fasos.
Demikian berita soal Maju, Kita, Bersama.
No comments