TERBARU

Yahya Fuad, Bupati yang juga Insinyur dan Pebisnis

Tersangka Bupati Kebumen (nonaktif) Mohammad Yahya Fuad kompas)
Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad menerima vonis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin, 22 Oktober 2018. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan dicabut hak politiknya akibat kasus suap dari berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen pada tahun 2016 lalu.

Pria kelahiran Purwokerto, 15 Mei 1965, tersebut dikenal berprestasi sejak masa sekolah. Dia lulus dari SMPN 1 Gombong dan SMAN 1 Gombong yang merupakan sekolah unggulan di daerah Kebumen.

Lulus dari bangku sekolah, Yahya melanjutkan studi ke Kota Kembang, Bandung. Dia mengambil kuliah di Jurusan Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung hingga memperoleh gelar insinyur. Suami dari Lilis Nuryani itu lalu mengambil program Ekonomi di Universitas Negeri Padjadjaran dan kembali memperoleh gelar sarjana.

Berbekal latar belakang pendidikan yang mumpuni, Fuad tumbuh menjadi pebisnis yang diperhitungkan. Bisnisnya menggurita dari mulai bidang kontraktor bangunan, pengembang perumahan (developer), pabrik pupuk organik (petroganik), stasiun pengisian bahan elpiji (SPBE), stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) hingga biro perjalanan (tour and travel) yang berkedudukan di Gombong.

Fuad semakin menancapkan kerajaan bisnis, khususnya di Kebumen, dengan membuat PT Tradha atau Tradha Grup pada Mei 2015. Kelompok perusahaan inilah yang akhirnya mengantarkan Fuad ke jeruji pesakitan KPK.

Sementara itu, di bidang sosial, Fuad aktif di organisasi Muhammadiyah. Sepak terjang Fuad terhitung moncer dengan menjabat sebagai Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Gombong dan Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kebumen. Fuad juga dipercaya sebagai Dewan Kehormatan PMI Kabupaten Kebumen dan Penasihat Dewan Kesenian Daerah Kebumen. Di tangannya pula, lahir Yayasan Nurul Ikhsan dan Pondok Pesantren Al Kamal.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) yang direkam sebelum pencalonannya menyebutkan, Fuad memiliki harta tidak bergerak senilai Rp 87,1 miliar yang diperoleh dari hasil usaha sendiri dan hibah. Jumlah tersebut berasal dari 39 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Kebumen, Kota Bandung, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Banyumas.

Fuad juga memiliki harta bergerak berupa empat mobil senilai Rp 2,05 miliar. Taksiran nilai keempat mobil, yaitu Rp 150 juta, Rp 100 juta, Rp 600 juta dan memiliki mobil mewah senilai Rp 1,2 miliar. Secara keseluruhan, dia memiliki kekayaan sebesar Rp 89,1 miliar. Fuad tercatat tidak memiliki utang.

Fuad mulai terjun ke politik sejak mengikuti kontestasi Pilkada 2015. Dia dipasangkan dengan Yasid Mahfudz dan diusung oleh empat partai, yakni PAN, PKB, Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada saat itu, Fuad berhasil mengungguli dua paslon sainggannya. Dia mendapat suara terbanyak, 350.89 suara atau sekitar 51,1 persen.

Akibat vonis pengadilan yang menimpanya, kini tentu saja Fuad non aktif dari jabatannya tersebut. (kompas.com)

No comments