Ngakunya sih Akunnya Diretas...
![]() |
EK, lelaki asal Cianjur yang diduga menyebarkan berita bohong terkait pendidikan Presiden Jokowi. [anatara] |
Polres Cianjur, Jawa Barat,
akhirnya hanya mengenakan wajib lapor terhadap EK, 56 tahun, terduga penyebar
berita bohong atau hoaks dan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo
melalui akun twitter dengan postingan "Jokowi Tidak Pernah Lulus UGM
Yogyakarta".
Setelah menjalani pemeriksaan di
Satreskrim Polres Cianjur, EK pemilik akun Twitter @IntelBuahbuahan warga
Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Cianjur itu, dipulangkan ke
rumahnya setelah ditetapkan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor karena
masih menunggu hasil penyelidikan.
"Terduga sempat menjalani
pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Cianjur, dengan dugaan melanggar UU ITE
dengan menyebarkan berita bohong dan melakukan penghinaan terhadap pemimpin
negara dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo," kata Kasatreskrim Polres
Cianjur, AKP Niki Ramdani pada wartawan di Cianjur, Senin, 1 Juni 2020.
Ia menjelaskan, pihaknya belum menetapkan
EK sebagai tersangka karena masih menunggu hasil penyelidikan karena dalam
pemeriksaan terduga membantah telah mem-posting pernyataan yang menyebarkan
hoaks soal Jokowi.
Kepada polisi, pria paruh baya
itu mengaku akun media sosial miliknya diretas.
Sehingga pihaknya akan melakukan
penelusuran atas pernyataan terduga karena statusnya sebagai saksi. Namun
setelah dilakukan penelusuran akun tersebut tidak diretas, maka terduga yang
dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu akan ditetapkan sebagai
tersangka.
"Saat ini kami masih
menelusuri kebenaran dari pengakuan terduga terkait akunnya yang diretas. Kalau
memang diretas, terduga akan dibebaskan jika tidak terbukti statusnya akan naik
menjadi tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, Timsus Polres Cianjur,
menangkap EK (56) Warga Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet,
karena dinilai melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dalam akun
media sosial twitter.
Paur Subag Humas Polres Cianjur,
Ipda Ade Novi pada wartawan, mengatakan ditangkapnya EK berawal dari
ditemukannya posting-an di media sosial dengan nama akun @IntelBuahbuahan yang
mengarah pada penghinaan terhadap pimpinan negara.
Dalam akun tersebut, tersangka
menuding kalau Presiden Joko Widodo tidak pernah lulus kuliah di UGM. Bahkan,
tersangka juga menyebutkan dalam posting-annya kalau Jokowi juga menggunakan
ijazah palsu.
Mendapati posting-an tersebut,
tersangka dinilai telah melanggar UU ITE dengan cara menyebarkan berita bohong
dan melakukan penghinaan terhadap pimpinan negara, sehingga timsus langsung
melakukan penelusuran terhadap pemilik akun tersebut.
Sumber : SuaraJabar.id
No comments