TERBARU

Mengajari NU Pluralisme?


Amin Mudzakkirpeneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama.

Dalam seminggu terakhir ini, reaksi terhadap tulisan Marcus Mietzner dan Burhanuddin Muhtadi, The Myth of Pluralism: Nahdlatul Ulama and the Politics of Religious Tolerance in Indonesia (2020), bermunculan di media sosial. Sebuah perdebatan dimulai. Saya kira ini adalah tradisi yang bagus setelah sekian lama media sosial kita lebih dipenuhi oleh intrik-intrikan politis yang semakin tidak karuan.
Meski demikian, kritik saya terhadap artikel itu belum terjawab. Pengandaian begitu saja kedua penulis tersebut mengenai apa itu “pluralisme” masih menggantung hingga sekarang. Inilah problematika yang akan dibahas ringkas di sini, yaitu soal perspektif teoretis. Perkara metodologi, tentang bagaimana data diambil dan digunakan, serta etik akan diulas kemudian.
Komentar singkat saja, mengenai data yang digunakan, terus terang itu tidak mengejutkan dan bukan sesuatu yang baru. Beberapa pokok dari tulisan Mietzner dan Muhtadi bahkan telah saya sampaikan pada sesi “NU dan negara” di hadapan peserta Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU). Terakhir saya menyampaikannya di Pondok Pesantren Bumi Shalawat KH Agoes Ali Masyhuri Sidoarjo beberapa bulan lalu. Saya, misalnya, mengatakan bahwa jangan lupa selama perdebatan di Konstituante 1955-1959, NU berada pada front yang sama dengan Masyumi. Keduanya memperjuangkan agar Pancasila kembali ke rumusan Piagam Jakarta. Informasi ini bisa kita temukan secara mudah dalam buku Andree Feillard, NU vis-a-vis Negara (1999), dan Greg Fealy, Ijtihad Politik Ulama: Sejarah NU 1952-1967 (2003).
Sementara itu, kecenderungan intoleran di kalangan Islam Indonesia kontemporer, termasuk NU, tergambar secara gamblang dalam buku yang disunting oleh Martin van Bruinessen, Conservative Turn: Islam Indonesia dalam Ancaman Fundamentalisme (2014).
Jadi, keberatan pertama saya terhadap tulisan Mietzner dan Muhtadi, sekali lagi, adalah soal perspektif teoretis. Secara sewenang-wenang keduanya menyimpulkan bahwa pluralisme di tubuh NU adalah mitos tanpa menjelaskan apa yang dimaksud oleh mereka sebagai “pluralisme”. Tentu saja setelah melihat pertanyaan yang diajukan kepada para responden, mereka yang lebih ahli bisa menilai bahwa pluralisme yang diandaikan di sana adalah “pluralisme liberal”. Namun apakah publik yang lebih luas mengerti duduk perkaranya?
Memang mereka mengutip pendapat Kiai Said Aqil Siroj yang mengatakan bahwa “di mata konstitusi, semua warga negara mempunyai posisi dan hak yang sama”. Untuk menghindari penggunaan standard Barat terhadap masyarakat non-Barat, kutipan ini dipakai oleh Mietzner dan Muhtadi sebagai “seolah-olah” definisi mengenai “pluralisme”. Namun apa pandangan kedua penulis ini terhadap pernyataan Ketua Umum PBNU itu?
Tidak ada, selain pada bagian akhir mereka menyimpulkan bahwa dalam kenyataannya itu adalah retorika, sebab tidak diikuti oleh sebagian besar “pengikut” NU di tingkat bawah. Tidak hanya retorika, pernyataan Kiai Said Aqil Siroj tersebut juga dianggap tidak lebih dari sekadar instrumen dalam kompetisi ekonomi-politik memperebutkan sumberdaya kekuasaan dengan kelompok lainnya, khususnya “Islam Kanan”. Mohon maaf, menurut hemat saya, cara pengutipan seperti ini adalah, dalam istilah Jawa, “nabok nyilih tangan”.
Mietzner dan Muhtadi hanya menggali apa yang disebutnya gejala intoleransi agama-kultural dan intoleransi agama-politik. Gejala ini bisa diidentifikasi dan dihitung dari sikap para responden terhadap beberapa indikator (penolakan rumah ibadah non-Muslim, penolakan pemimpin non-Muslim, persetujuan terhadap pemimpin yang satu etnik, dan persetujuan terhadap intervensi pemimpin kuat tanpa intervensi legislatif dan yudisial). Pertanyaannya, bagaimana bisa dari gejala-gejala yang empiris ini mereka menyimpulkan tidak adanya pluralisme yang normatif? Dengan ungkapan lain, apakah dari apa yang “senyatanya” bisa disimpulkan apa yang “seharusnya”?
Penting diuraikan, intoleransi dan pluralisme adalah dua hal yang berbeda. Intolaransi adalah gejala empiris, sedangkan pluralisme adalah paham normatif. Dua entitas ontologis ini tidak bisa dipertukarkan begitu saja, kecuali ada jembatan teoretis yang menghubungkannya. Sayang sekali Mietzner dan Muhtadi tidak menyediakannya.
Kalau kita menengok sejarah pemikiran, jelas sekali pluralisme adalah paham normatif yang lahir dari pengalaman masyarakat Barat modern. Konteksnya adalah pembangunan negara-bangsa yang memisahkan diri baik dari agama maupun budaya. Masalahnya, masyarakat Barat modern secara agama dan budaya pada dasarnya relatif homogen. Jika pun ada yang berbeda dan cukup pasti lebih kecil, maka yang terakhir ini diminta untuk mengintegrasikan diri, misalnya lewat asimilasi, dengan masyarakat yang lebih besar.
Belakangan kita tahu pluralisme dikritik oleh multikulturalisme. Sementara yang pertama mengandaikan semua warga negara “dari sananya” sudah dengan sendirinya bersifat sama, yang kedua berpendapat sebaliknya. Bagi kaum multikulturalis, pluralisme dinilai tidak sensitif terhadap realitas masyarakat kontemporer yang sedemikian beragam. Terutama justru di negara-negara Barat, kritik multikulturalisme terhadap pluralisme ini menjadi sangat krusial mengingat keberadaan kaum imigran yang merasa ekspresi identitasnya kurang terakomodasi di ruang publik.
Dari kritik itulah lahir konsepsi toleransi individual dan toleransi komunal. Sementara yang pertama sangat menekankan gagasan kebebasan individu, yang kedua lebih mengacu pada otoritas kelompok. Namun lagi-lagi keduanya bukan gejala empiris, melainkan kondisi yang diidealisasikan oleh paham normatif tertentu. Lebih dari sekadar kontra terhadap fakta-fakta intoleransi, sebuah kondisi disebut toleran setelah ia melewati proses penalaran yang bersumber pada nilai-nilai tertentu. Meski pembaca yang sadar bisa menangkap bahwa nilai-nilai yang melandasi penilaian Mietzner dan Muhtadi adalah sejenis liberalisme yang reluktan atau enggan dengan agama dan budaya, mereka tidak mengungkapnya—apalagi mempermasalahkannya terlebih dulu—secara terbuka.
Tidak bisa tidak untuk mengakui bahwa yang lebih berkembang di Indonesia adalah konsepsi toleransi komunal daripada individual. Dalam bahasa Orde Baru, toleransi komunal adalah tenggang rasa. Sementara mayoritas harus mengayomi minoritas, pada saat yang sama minoritas harus tahu diri. Termasuk dalam hal ini adalah masalah pendirian rumah ibadah, pemimpin daerah, hingga kewenangan eksekutif ketika disandingkan dengan legislatif dan yudikatif—pertanyaan-pertanyaan survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menjadi rujukan Mietzner dan Muhtadi.
Sebenarnya problematik toleransi komunal itulah yang mau ditembak oleh Mietzner dan Muhtadi, sehingga mereka tidak setuju dengan kesimpulan Jeremy Menchik dalam Islam and Democracy: Tolerance without Liberalism (2016). Akan tetapi, penyembunyian perspektif teoretis yang digunakan memberi kesan kuat mereka sedang menggurui. Kalau dituliskan secara lugas, sejatinya mereka mau bilang begini: hai NU, jika pun toleren, maka toleransi yang kalian praktikkan itu baru sebatas toleransi komunal, belum sampai pada toleransi individual! Makanya pluralisme yang selama ini sering disematkan kepada kalian oleh para pengamat asing itu hanya mitos!
Ternyata seperti banyak penulis modernis pendahulunya, Mietzner dan Muhtadi sedang mengajari NU menjadi Barat. Kalau demikian halnya, tidak bisa tidak kita hanya bisa mengucapkan terima kasih.
Sumber: https://alif.id/read/amin-mudzakkir/mengajari-nu-pluralisme-catatan-tambahan-untuk-marcus-mietzner-dan-burhanuddin-muhtadi

No comments