TERBARU

Mestinya Rp 2,5 Juta!

Nikita Mirzani. [akurat]
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan baru dalam masa transisi menuju New Normal. Salah satunya: Denda Rp 250 ribu bagi setiap orang yang tidak memakai masker saat keluar rumah.
Nikita Mirzani menyatakan sangat setuju dengan peraturan tersebut. Menurutnya, itu akan membuat masyarakat lebih memperhatikan kesehatan dan lingkungan.
"Bagus (diberi denda). Bagus protokol itu, kadang orang suka enggak sadar diri bau mulut, dengan pakai masker udara jadi enak...," ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2020, sebagaimana dikutip sebuah situs.
Hanya saja, menurut Nikita, seharusnya dendanya lebih besar lagi. Supaya masyarakat benar-benar jera saat melanggar.
"Seharusnya Rp 2,5 juta, jadi orang pada takut enggak pakai masker. Orang Indonesia itu kebanyakan kan susah dibilangin? Cuma orang Indonesia yang susah dibilangin tapi ketika kesusahan mintanya ke pemerintah," jelas si Nyai.
Nikita juga mengaku sudah meminta karyawannya memakai masker bila datang ke kantor. 

No comments