PPP Juga Khawatir, Lho...
Logo PPP dan Burung Garuda Pancasila/ILUSTRASI. |
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan FPPP) DPR RI mengaku sejalan dengan sikap MUI bahwa TAP MPRS XXV/1966 harus menjadi konsideran dalam rumusan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) atau setidaknya menjadi spirit dalam penyusunan RUU.
"Sikap tersebut
sudah disampaikan secara tesmi pada rapat pleno Baleg 22 April 2020," ucap
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi, Sabtu, 13 Juni 2020.
Atas dinamika yang
berkembang dalam rapat pleno tersebut, kata Baidowi, disepakati semua masukan,
tanggapan dan pendapat yang berkembang dimasukkan dalam rumusan RUU HIP.
Selain ini, kata
politikus yang beken disapa dengan panggilan Awiek ini, Fraksi PPP juga meminta
sejarah perjalanan rumusan Pancasila harus dilihat sebagai satu kesatuan proses
mulai 1 Juni 1945 (pidato Bung Karno), 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta), hingga 18
Agustus 1945 (naskah final).
"Satu kesatuan
proses tersebut perlu menjadi semangat dari RUU HIP agar mampu menghasilkan
produk legislasi yang komprehensif," tegas wakil ketua Baleg DPR ini.
Saat disinggung
bagaimana sikap PPP merespons penilaian MUI bahwa RUU HIP mendegradasi
Pancasila, serta khawatir menjadi celah kebangkitan PKI? Legislator asal Madura
ini menepis kekhawatiran itu.
"Tidak ada niatan ke sana dan pada saat
pembahasan nanti kami akan meminta masukan," pungkas Awiek.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkap kekhawatiran mereka terhadap RUU HIP sebagai persetujuan atas pengkhianatan PKI, serta upaya membangkitkan kembali gerakan partai terlarang itu.
Kekhawatiran itu muncul karena RUU HIP tidak mencantumkam TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI, pernyataan sebagai pertai terlarang di seluruh wilayah NKRI bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
No comments