Menyikapi Perkara-perkara Ijitihadiyah
Perkara yang menjadi masalah besar bagi umat Islam Aceh secara khusus, lebih jauh lagi bisa kita katakan menjadi masalah umat Islam Indonesia secara umum, bahkan sampai menjadi masalah umat Islam Dunia/Internasional, adalah mengenai perkara kebiasaan sebagian orang (umumnya orang awam dan terkadang tokoh Agama) yang dengan bergampangan memvonis/menghukumi suatu pendapat yang berbeda sebagai sebuah pendapat yang dianggap sesat -padahal ranah perbedaannya masih termasuk ranah al-khilaaf al-mu'tabar (perbedaan pendapat yang masing-masing pendapat "Dianggap kuat")-. Terkadang sikap berlebih-lebihan (ekstrim) ini sampai kepada tindakan main hakim sendiri seperti tindakan membubarkan paksa pengajian kelompok lain, atau bahkan -lebih mengerikan lagi- sampai-sampai menghalang-halangi pembangunan masjid dari kelompok yang berbeda itu dan membakar pondasi bangunan masjid tersebut yang baru saja dibangun.
Dilihat dari motifnya, sebenarnya tindakan-tindakan berlebihan tersebut, didasari pada niat yang baik, yaitu niat untuk "Nahii mungkaar (memberantas kemungkaran/keburukan)", yang itu -tanpa keraguan- merupakan perintah langsung Allah dalam Al-Qur'an dan perintah Rasulullah dalam As-Sunnah.
Allah -subhaanahu wa ta'alaa- berfirman, mengutip nasehat Luqman al-Hakiim kepada anaknya:
{... وَٱنْهَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ...}
"....Dan laranglah olehmu dari perkara yang mungkar (jahat/buruk)..."
[QS: Luqman: 17].
Dalam himpunan hadits-hadits yang sangat penting, yang berjumlah keseluruhannya empat puluh dua hadits, yang dikumpulkan oleh al-Imaam Abuu Zakariyya Muhyiddiin Yahya bin Syaraf an-Nawawii asy-Syaafi'ii al-Asy'arii (wafat pada tahun 676 Hijriyyah) -rahimahullah-, yakni tepatnya pada hadits ketiga puluh empat yang padanya Rasulullah memberi petunjuk akan wajibnya mencegah/memberantas perkara yang mungkar (buruk/jahat), baik dengan tangan/kekuatan sekalipun -yang artinya kejahatan bahkan wajib diberantas meski dengan paksaan/kekerasan sekalipun-, ataupun sebatas lisan/nasehat saja, atau sekedar membenci di dalam hati saja, sebagaimana berikut ini:
Dari Abuu Sa'iid al-Khudrii -radhiyallahu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- pernah bersabda:
من رأى منكم منكراً فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان [1]
"Barangsiapa yang melihat/menyaksikan diantara kalian suatu perkara yang mungkar (buruk/jahat), maka ubahlah/kurangilah/berantaslah dengan tangannya (kekuatan), apabila ia tidak mampu, maka berantaslah dengan lisannya (nasehat), apabila ia juga tidak mampu, maka dengan hatinya (membenci kemungkaran itu di dalam hati) sedangkan inilah selemah-lemah Iimaan."
[Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahiihnya, No. 49].
Ini dijadikan dasar oleh sebagian orang yang saat memandang suatu pendapat yang berbeda dengannya itu sebagai pendapat sesat, sedangkan sesuatu yang sesat dalam agama adalah mungkar (buruk), karena mungkar maka iapun boleh diberantas dengan tangan/kekuatan sehingga terjadilah kekerasan-kekerasan kepada pihak-pihak yang berbeda pandangan itu tadi. Dalam kondisi lain, terkadang suatu perbuatan itu dianggap buruk dalam salah satu perspektif madzhab namun tidak dipandang buruk oleh perspektif madzhab lain, akhirnya dengan paksa, sesuatu yang dipandang buruk itu dalam suatu perspektif madzhab tersebut, berupaya diberantas secara sepihak dan penuh paksaan.
Padahal kalau kita merujuk kepada para Imaam yang memberikan penjelasan/syarah terhadap hadits tentang "Memberantas kemungkaran tersebut", para Imaam kita sendiri sesungguhnya memberikan pengecualian, bahwa hanyalah disebut suatu kejahatan itu wajib diberantas dengan kekuatan/kekerasan adalah kalau "Keburukan tersebut disepakati (di-ijma'kan) sebagai sesuatu yang memang buruk oleh semua Ulama", sedangkan kalau ianya "Dipandang buruk oleh perspektif sebagian Ulama" tapi "Tidak dipandang buruk oleh perspektif Ulama yang lain", maka tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan/kekuatan untuk memberantas perkara-perkara semacam ini di karenakan ianya "Termasuk perkara khilaafiyyah di antara para Ulama Ahlus Sunnah", sedangkan para Ulama berbeda pendapat tentang beberapa perkara adakah perkara tersebut Haram, Makruh, atau Bid'ah, merupakan sesuatu yang biasa sekali dalam tradisi keilmuan Islaam.
Al-Haafidh Abuu al-Faraj Zainuddiin 'Abdurrahman Ibnu Rajab al-Hanbalii al-Atsarii (wafat pada tahun 795 Hijriyyah) -rahimahullah- berkata:
وَالْمُنْكَرُ الَّذِي يَجِبُ إِنْكَارُهُ: مَا كَانَ مُجْمَعًا عَلَيْهِ، فَأَمَّا الْمُخْتَلَفُ فِيهِ، فَمِنْ أَصْحَابِنَا مَنْ قَالَ: لَا يَجِبُ إِنْكَارُهُ عَلَى مَنْ فَعَلَهُ مُجْتَهِدًا فِيهِ، أَوْ مُقَلِّدًا لِمُجْتَهِدٍ تَقْلِيدًا سَائِغًا [2]
"Dan sesuatu yang mungkar (buruk) yang wajib untuk mengingkarinya/memberantasnya adalah perkara sudah disepakati oleh para Ulama atasnya (akan keburukannya). Adapun perkara yang masih diperselsihkan (ada perbedaan pendapat di antara para Ulama) padanya, maka as-haab (sahabat-sahabat) kami mengatakan, "Tidak wajib mengingkari/memberantas terhadap orang menempuh suatu pendapat sedang orang tersebut seorang ulama mujtahid yang memang menempuh pendapat yang diijtihadkannya itu, ataupun ia seorang awam muqallid yang mengikuti pendapat yang ia taqlidi dari seorang ulama mujtahid dengan taqlid yang saa-igh (berdasar)"."
Penjelasan beliau itu adalah saat beliau mensyarah hadits tentang "Memberantas kemungkaran", yang artinya Ulama kita tatkala memaparkan mengenai memberantas kemungkaran dengan kekuatan, mereka tetap mengecualikan "Hal-hal khilaafiyyah ijtihadiyyah" sebagai hal-hal yang tidak termasuk wajib diberantas.
Prinsip bahwa tidak diingkari/diberantas perkara-perkara yang diperselisihkan oleh para Ulama karena perbedaan ijtihad, sesungguhnya merupakan prinsip yang memiliki dasar/akar yang kuat dari para Imaam Salaf terdahulu dan senantiasa menjadi prinsip terwarisi kepada para Ulama yang datang setelahnya.
Al-Imaam Abu Sa'iid Yahyaa bin Sa'iid al-Anshaarii (wafat pada tahun 143 Hijriyyah) -rahimahullah- pernah berkata:
مَا بَرِحَ الْمُسْتَفْتُونَ يُسْتَفْتَوْنَ فَيُحِلُّ هَذَا وَيُحَرِّمُ هَذَا فَلَا يَرَى الْمُحَرِّمُ أَنَّ الْمُحَلِّلَ هَلَكَ لِتَحْلِيلِهِ وَلَا يَرَى الْمُحَلْلَ أَنَّ الْمُحَرِّمَ هَلَكَ لِتَحْرِيمِهِ [3]
"Senantiasalah para Ulama yang mencapai derajat ahli fatwa mengeluarkan fatwa-fatwa, maka sebagian Ulama ada yang memfatwakan halal atas sesuatu dan sebagian yang Ulama lainnya ada yang memfatwakan haram atas sesuatu, maka janganlah Ulama yang berpendapat akan haramnya sesuatu itu malah memandang bahwa pihak lain yaitu Ulama yang menghalalkan sebagai pihak yang kelak akan binasa/hancur (di akhirat) karena fatwanya yang berpendapat halal itu, ataupun pihak yang berpendapat akan halalnya sesuatu malah memandang pihak yang mengharamkan sebagai pihak yang kelak akan binasa/hancur (di akhirat) karena fatwanya yang berpendapat haram itu."
Tidak berlu direspon berlebihan apabila ada sekelompok orang yang mengikuti pendapat sebagian Ulama, yang mana mereka barangkali "Mengharamkan" sebagian di antara perkara-perkara yang kita pandang halal atau meraka "Membid'ahkan" sebagian di antara perkara-perkara yang kita pandang sebagai ibadah sunnah, jangan pihak yang membolehkan malah menuduh kepada pihak yang mengharamkan sebagai: "Kalian radikal, kalian ekstrim, kalian sangat dangkal/jumud dalam memahami Agama, kalian sangat sangat kaku, dan lain-lain", dan jangan pula pihak yang melarang menuduh pihak yang menghalalkan sebagai: "Kalian bergampang-gampangan, kalian mengikuti hawa nafsu, kalian menentang Sunnah, kalian liberal, dan lain-lain", tidak boleh, inilah manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah dalam menyikapi perbedaan pendapat.
Al-Imaam Abuu 'Abdillaah Sufyaan Bin Sa'iid ats-Tsaurii (wafat pada tahun 161 Hijriyyah) -rahimahullah- pernah berkata:
إِذَا رَأَيْتَ الرَّجُلَ يَعْمَلُ الْعَمَلَ الَّذِي قَدِ اخْتُلِفَ فِيهِ وَأَنْتَ تَرَى غَيْرَهُ فَلَا تَنْهَهُ [4]
"Apabila engkau melihat/menyaksikan seseorang mengamalkan suatu amalan/perbuatan yang padanya para Ulama berbeda pendapat, sedangkan anda tidak sependapat dengan amalannya/perbuatannya itu, maka janganlah engkau melarang/mencegah dia dari mengamalkan amalan/perbuatan tersebut."
Demikianlah prinsip yang dipegang oleh para Imaam Salaf dalam menghadapi perbedaan pendapat di antara para Ulama dalam ranah ijtihad, orang-orang yang suka menyandarkan dirinya kepada "Salaf", harusnya memperhatikan ini dengan baik dan mengamalkan nasehat-nasehat dari para Imaam Salaf ini. Prinsip ini kemudian terwarisi kepada para Ulama setelahnya dari berbagai madzhab.
Al-Imaam Abuu Haamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazaalii asy-Syaafi'ii al-Asy'arii (wafat pada tahun 505 Hijriyyah) -rahimahullah- pernah berkata:
الشرط الرابع أَنْ يَكُونَ كَوْنُهُ مُنْكَرًا مَعْلُومًا بِغَيْرِ اجْتِهَادٍ فَكُلُّ مَا هُوَ فِي مَحَلِّ الِاجْتِهَادِ فَلَا حسبة [5]
"Syarat keempat (agar diperbolehkannya menegakkan hisbah, yaitu memberantas kemungkaran dengan kekuatan), hendaklah perkara yang dianggap mungkar (buruk) tersebut adalah sesuatu yang diketahui secara umum ianya adalah perkara yang mungkar (buruk) bukan dengan ijtihad, sedangkan segala permasalahan-permsalahan yang padanya ada ruang untuk berijtihad bagi para Ulama (dan terjadi perbedaan pendapat), maka tidak diperbolehkan menegakkan hisbah atasnya."
Al-Imaam Abuu Muhammad Muwafaquddiin 'Abdullah Ibnu Qudaamah al-Maqdisii al-Hanbalii al-Atsarii (wafat pada tahun 620 Hijriyyah) -rahimahullah- berkata:
لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ أَنْ يُنْكِرَ عَلَى غَيْرِهِ الْعَمَلَ بِمَذْهَبِهِ فَإِنَّهُ لَا إنْكَارَ عَلَى الْمُجْتَهَدَاتِ [6]
"Tidak pantas bagi seseorang untuk mengingkari/menentang/mencegah orang lain mengamalkan pendapat madzhabnya, karena sesungguhnya tidak boleh ada pengingkaran/penentangan dalam (perbedaan) pendapat-pendapat yang diijtihadkan."
Al-Imaam Abuu Zakariyyaa Muhyiddiin Yahya bin Syaraf an-Nawawii asy-Syaafi'ii al-Asy'arii (wafat pada tahun 676 Hijriyyah) -rahimahullah- pernah berkata:
هَلْ لَهُ أَنْ يَحْمِلَ النَّاسَ عَلَى مَذْهَبِهِ فِيمَا اخْتَلَفَ فِيهِ الْفُقَهَاءُ إِذَا كَانَ الْمُحْتَسِبُ مِنْ أَهْلِ الِاجْتِهَادِ أَمْ لَا يُغَيِّرُ مَا كَانَ عَلَى مَذْهَبِ غَيْرِهِ وَالْأَصَحُّ أَنَّهُ لَا يُغَيِّرُ لِمَا ذَكَرْنَاهُ وَلَمْ يَزَلِ الْخِلَافُ فِي الْفُرُوعِ بَيْنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَمَنْ بَعْدَهُمْ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِينَ وَلَا يُنْكِرُ مُحْتَسِبٌ وَلَا غَيْرُهُ عَلَى غَيْرِهِ وَكَذَلِكَ قَالُوا لَيْسَ لِلْمُفْتِي وَلَا لِلْقَاضِي أَنْ يَعْتَرِضَ عَلَى مَنْ خَالَفَهُ إِذَا لَمْ يُخَالِفْ نَصًّا أَوْ اجماعا أوقياسا جَلِيًّا وَاللَّهُ أَعْلَمُ [7]
"Apakah boleh bagi penegak hisbah (pemberantas kemungkaran) agar membawa orang-orang kepada pendapat dalam madzhabnya dalam masalah khilafiyyah di antara para ahli fiqih, yakni apabila penegak hisbah tersebut juga seorang mujtahid? , ataukah tidak diperbolehkan baginya untuk mencegah/memberantas orang-orang yang berpegang pada pendapat madzhab lain? Pendapat yang benar, adalah tidak boleh mencegah/memberantas hal tersebut, sebagaimana yang telah kami sebutkan. Para sahabat dan para Imaam Taabi'iin senantiasa berbeda pendapat dalam masalah-masalah percabangan/fiqih serta orang-orang setelah mereka seluruhnya, dan tidaklah boleh bagi penegak hisbah untuk memberantas pendapat yang berbeda ataupun bagi orang lain untuk memberantas pendapat yang lain, demikianpula para Ulama mengatakan, tidaklah boleh bagi seorang Ulama ahli fatwa dan tidak boleh pula bagi seorang Ulama yang menjadi qaadhii/hakim menentang/memberantas terhadap pihak yang berbeda dengannya, apabila memang pendapat yang berbeda tersebut tidak bertentangan dengan nash (ucapan Al-Qur'an dan Hadits yang tegas) atau ijma' atau qiyas jaalii, wallahu a'lam."
Syaikh al-Islaam Taqiyuddiin Ahmad Ibnu Taimiyyah al-Harraanii al-Hanbalii al-Atsarii (wafat pada tahun 728 Hijriyyah) -rahimahullah- pernah berkata:
وَلِهَذَا قَالَ الْعُلَمَاءُ الْمُصَنِّفُونَ فِي الْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنْ الْمُنْكَرِ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ وَغَيْرِهِ: إنَّ مِثْلَ هَذِهِ الْمَسَائِلِ الِاجْتِهَادِيَّةِ لَا تُنْكَرُ بِالْيَدِ وَلَيْسَ لِأَحَدِ أَنْ يُلْزِمَ النَّاسَ بِاتِّبَاعِهِ فِيهَا؛ وَلَكِنْ يَتَكَلَّمُ فِيهَا بِالْحُجَجِ الْعِلْمِيَّةِ فَمَنْ تَبَيَّنَ لَهُ صِحَّةُ أَحَدِ الْقَوْلَيْنِ تَبِعَهُ وَمَنْ قَلَّدَ أَهْلَ الْقَوْلِ الْآخَرِ فَلَا إنْكَارَ عَلَيْهِ [8]
"Oleh karena itu, para Ulama yang menyusun kitab-kitab tentang 'amar makruf wa nahi mungkar dari kalangan as-haab (para sahabat) asy-Syaafi'ii dan selainnya, mereka mengatakan, sesungguhnya yang semisal dengan ini yaitu perkara-perkara yang ijtihadiyyah (para Ulama berijtihad dan berbeda pendapat), tidak boleh diingkari/diberantas dengan tangan/kekuatan dan tidak boleh bagi seorangpun untuk memaksa orang-orang untuk mengikutinya dalam masalah itu, akan tetapi yang benar adalah sebaiknya berbicara mendiskusikannya tentangnya dengan argumentasi-argumentasi yang berdasar kepada ilmu, barangsiapa yang bagi seseorang telah jelas akan kebenaran salah satu pendapat dari dua pendapat itu (lalu ia ikuti salah satu pendapat), hendaklah ia ikuti pendapat itu, dan siapapun yang bertaqlid kepada kepada pendapat yang lain, tidak boleh juga diingkari/diberantas."
Asy-Syaikh Muhammad bin 'Abdil Wahhab at-Tamimii an-Najdii al-Hanbalii al-Atsarii (wafat pada tahun 1206 Hijriyyah) -rahimahullah- pernah berkata:
اعلموا وفقكم الله: إن كانت المسألة إجماعا، فلا نزاع، وإن كانت مسائل اجتهاد، فمعلومكم أنه لا إنكار في من يسلك الاجتهاد؛ فمن عمل بمذهبه في محل ولايته، لا ينكر عليه. وأنا أشهد الله وملائكته، وأشهدكم أني على دين الله ورسوله، وإني متبع لأهل العلم، غير مخالف لهم [9]
"Ketahuilah oleh kalian -semoga Allah memberi kalian taufiq-: apabila sebuah permasalahan itu telah disepakati oleh para Ulama (disebut ijma'), maka tidak boleh ada perbedaan pendapat. Dan apabila sebuah permasalahan tersebut termasuk dalam perkara-perkara ijtihad di sisi para Ulama (masaail ijtihad), maka sesuatu yang sudah diketahui oleh kalian bahwasanya tidak boleh ada pengingkaran kepada Ulama yang menempuh ijtihad, sehingga barangsiapa yang beramal sesuai dengan madzhab yang dianutnya pada tempat yang berada di bawah kekuasaannya, maka ia tidak boleh diingkari. Aku mempersaksikan kepada Allah, para Malaikat, dan aku juga mempersaksikan kepada kalian bahwasanya aku berpegang di atas Agama Allah dan Rasul-Nya, dan sesungguhnya aku adalah pengikut terhadap para 'Ulama, tidak menyelisihi para 'Ulama"
Telah jelas seluruhnya, prinsip bahwa dalam permasalahan khilafiyyah ijtihadiyyah yang padanya para Imaam saja berbeda pendapat, adalah tidak boleh saling mengingkari apalagi sampai-sampai menggunakan kekerasan untuk memberantasnya -sehingga terjadi perkelahian-perkelahian dan perusakan-perusakan atas fasilitas-fasilitas yang sangat merugikan-. Inilah prinsip yang dipegang oleh para Imaam Salaf dan diteruskan oleh para Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa'ah setelah mereka. Hendaklah bagi orang-orang yang selama ini sering menyandarkan diri kepada nama "Ahlus Sunnah Wal Jamaa'ah" ataupun yang sering menyandarkan diri kepada nama "Salaf", perhatikan dengan baik prinsip ini, adanya provokasi-provokasi secara lisan dan kekerasan-kekerasan atas nama Agama kepada pihak lain -yang juga padahal agamanya sama- dalam masalah-maaalah khilafiyyah ijtihadiyyah, adalah bukti bahwa prinsip ini tidak benar-benar tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat awam maupun tokoh-tokoh agamanya, di Aceh maupun di Indonesia.
Terakhir, saya tutup pemaparan ini, dengan nasehat dari Guru kita yang merupakan Guru Besar Fiqih dan Ushul Fiqh di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, tentang tercelanya penggunaaan kekerasan-kekerasan dalam main hakim sendiri kepada pihak-pihak yang berbeda pendapat -yang beliau sebut tindakan-tindakan itu sebagai bibit-bibit terorisme-.
Al-Ustaadz Prof. Dr. Alyasa' Abu Bakar, M.A. -hafizhahullah- berkata:
"Harus ditegaskan, tidak ada ulama yang ma'shum sesudah Nabi Muhammad. Karena itu, semua pemikiran, ijtihad, dan pendapat yang dikemukakan oleh para ulama, harus disikapi secara wajar dan kritis dengan cara mengembalikannya kepada al-Qur'an dan Sunnah yang shahih, melalui metode yang jelas dan mu'tabar. Perbedaan pendapat di antara ulama, selama dapat di pertanggungjawabkan secara metodologis, harus dianggap sebagai bagian dari kebenaran dan tidak boleh disalahkan. Para ulama harus memberi pencerahan dan berupaya memperluas wawasan umat dalam dakwah atau pengajaran yang mereka sampaikan secara santun dan mencerahkan. Jangan menggiring umat kepada pemikiran yang sempit, yang menjadikan mereka suka menyalahkan, bahkan membenci semua pendapat yang tidak sama dengan apa yang mereka pelajari. Kalau wawasan umat dipersempit dan rasa toleransi mereka dihapus, maka "mihnah" serta "pengkafiran" seperti yang dituduhkan kepada Imam Ahmad pada masa Dinasti Bani Abbas, serta kepada pengikut Hamzah Fansuri pada masa Kesultanan Aceh Darussalam dahulu, mungkin sekali akan terulang kembali. Apalagi kalau ada ulama yang mengajarkan dan menanamkan keyakinan kepada para pengikutnya, bahwa penggunaan kekerasan untuk membela dan mengembangkan pendapat merupakan sesuatu yang sah bahkan wajib, tentu akan berujung pada tumbuhnya semangat terorisme, yang juga merupakan penyimpangan dari ajaran Islam. Kalau hal itu terjadi, tentu umat akan sangat rugi, karena umat menjadi mudah diprovokasi dan pada akhirnya akan mudah ditunggangi dan diperalat oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.
Hendaknya semua umat Islam berdoa agar keterbukaan dan kebebasan mencari tempat duduk untuk beri'tikaf di Masjid Haram tetap berlanjut, sebagai tanda adanya kebebasan dalam beribadat dan hidup bertoleransi. Hendaknya semua kita berdoa agar masa kelam ketika para pengikut mazhab harus mencari kapling yang khusus untuk mazhabnya sendiri dan merasa bersalah atau bahkan merasa tersesat ketika masuk ke kapling jamaah dari mazhab yang berbeda, tidak akan terulang lagi di Masjid Haram yang kita muliakan. Semoga semua kaum Muslimin mau dan bahkan selalu berdo'a agar rasa ukhuwwah dan persatuan di antara umat Islam semakin dieratkan. Semoga kita mau berdoa agar di tengah masyarakat kita tidak ada lagi orang yang suka menuduh kafir atau sesat kelompok yang kebetulan berbeda dengan dia, sebelum dilakukan penelitian secara objektif dan sungguh-sungguh. Wallahu a'lam bi ash-shawab wa ilayhal-marja' wa al-ma'ab." [10]
Kita tidak mengingkari adanya pendapat-pendapat nyeleneh yang dimunculkan pada zaman ini oleh cendekiawan-cendekiawan liberal -mengaku Islam- yang menyangka diri mereka sebagai para pemikir, yang pendapat-pendapat mereka cenderung tidak punya dasar dari para Imaam Salaf terdahulu dan datang dengan sisi pendalilan yang "Aneh-aneh" dan "Maksa" serta "Tidak dapat dipertanggung jawabkan", pendapat-pendapat mereka tentu harus diberantas tanpa kompromi -dengan tanpa main hakim sendiri dan tetap menyerahkan urusan kepada penguasa/pemerintah-.
Akan tetapi, apabila banyak orang masih sering memvonis sesat kepada pendapat-pendapat lain yang "Masih punya dasar di kalangan Ulama Ahlus Sunah", maka bagaimana bisa diharapkan umat Islam akan cerdas membedakan mana "Pendapat mu'tabar yang berbeda" dengan "Penyimpangan yang tanpa dasar", apabila banyak kasus ternyata pendapat-pendapat mu'tabar malah yang terkena divonis sesat. Oleh karena itu, prinsip untuk menghormati pendapat-pendapat mu'tabar yang berasal dari para Imaam mujtahid Ahlus Sunnah Wal Jamaa'ah, yang sampai saat ini pendapat-pendapatnya masih diamalkan, adalah prinsip yang sangat penting untuk disebar-luaskan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan juga kepada tokoh-tokoh Agama.
Bagi Fakultas Syarii'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, lebih khusus lagi bagi Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum, agar seharusnya menjadi aktor utama di Aceh ini dalam upaya meredam kekisrushan-kekisruhan yang tidak perlu, dengan cara menyebarkan secara serius prinsip untuk menghargai pendapat yang diijtihadkan oleh para Imaam yang berbeda -dengan argumentasi-argumentasi yang kuat-, diajarkan secara berulang-ulang di ruang kuliah bahkan dijadikan "Prioritas" sebagai ideologi yang wajib diketahui oleh lulusan-lulusan Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
Demikianlah adanya, wallaahu a'lam.
CATATAN KAKI:
[1] An-Nawawii, Al-Arba'uuna An-Nawawiyyatu, (Beirut, 1430 H), halaman 100.
[2] Ibnu Rajab, Jaami'u Al-'Uluumi Wa Al-Hikami, (Beirut, 1422 H), jilid 2, halaman 254.
[3] Ibnu 'Abdil Barr, Jaami'u Bayaani Al-'Ilmi Wa Fadhlihi, (Riyadh, 1414 H), jilid 2, halaman 902.
[4] Al-Khathiib Al-Baghdaadii, Al-Faqiihu Wa Al-Mutafaqqihu, (Riyadh, 1421), jilid 2, halaman 136.
[5] Al-Ghazaalii, Ihyaa-u 'Uluumiddiina, (Beirut, tt), jilid 2, halaman 325.
[6] Ibnu Muflih, Al-Adabu Asy-Syar'iyyatu Wa Al-Manhu Al-Mar'iyyatu, (Kairo, tt), jilid 1, halaman 166.
[7] An-Nawawii, Al-Minhaaju, (Beirut, 1392 H), jilid 2, halaman 24.
[8] Ibnu Taimiyyah, Majmuu'u Al-Fataawaa, (Madinah, 1416 H), jilid 30, halaman 80.
[9] Abdurrahmaan Ibnu Qaasim, Ad-Duraru As-Saniyyatu Fii Ajwibati An-Najdiyyati, (1417 H), jilid 1, halaman 58.
[10] Alyasa' Abuu Bakar, dkk., Muhammadiyah dan Wahhabisme, (Yogyakarta, 2013), halaman 55-57.
Many present games, after finishing a bonus round, set the probability to release additional inventory 빅카지노 very excessive for the primary few games. As a end result, a lucky player may get to play quantity of} bonus rounds in a row (a "renchan"), making payouts of 5,000 and even 10,000 cash possible. The lure of "inventory" waiting within the machine, and risk of|the potential of|the potential for} "renchan" tease the gambler to keep feeding the machine.
ReplyDelete