TERBARU

Tanpa Prosedur Terukur dan Terbuka

Balaikota DKI Jakarta/ilustrasi. [merdeka]

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menilai bahwa pemilihan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta problematik karena minim transparansi. Sebagai informasi, sampai sekarang belum ada peraturan teknis penunjukkan pj kepala daerah, sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi dan Ombudsman RI terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diketahui, Heru Budi Hartono, Kepala Sekretariat Presiden RI sekaligus orang kepercayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), baru-baru ini ditunjuk mengisi kursi nomorsatu di Ibu Kota yang akan ditinggalkan Anies Baswedan 16 Oktober 2022. “Apa yang dilakukan Kemendagri dalam konteks pemilihan Gubernur DKI ini menunjukkan bahwa tidak ada prosedur dan mekanisme yang profesional, terbuka, dan terukur dalam pengisian penjabat,” kata Fadli sebagaimana dikutip Kompas.com, Selasa, 11 Oktober 2022.

Ketiadaan regulasi teknis soal penunjukan pj kepala daerah ini membuat pemerintah dikritik. Fadli menyebut ada mekanisme tidak terbuka proses pengusulan tiga nama dari Kemendagri hingga akhirnya dipilih oleh presiden. “Kita tidak tahu sejak kapan mereka diusulkan, kenapa dia diusulkan,” ujar Fadli. “Proses asesmennya kita tidak tahu, bagaimana kontrolnya, evaluasinya, batasan kewenangannya, dan juga bagaimana dengan proses dari jabatan definitif yang dipegang penjabat. Kan ini perlu dibicarakan,” katanya lagi.

Diketahui, Perludem bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pernah melaporkan Kemendagri atas dugaan malaadministrasi penunjukan pj kepala daerah ke Ombudsman RI. Saat itu, Ombudsman RI menyatakan ada tiga malaadministrasi Kemendagri dalam hal ini. Salah satunya soal ketiadaan regulasi teknis. Ombudsman kemudian meminta pemerintah, salah satunya segera membuat kerangka hukum penunjukan pj kepala daerah dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Sampai hari ini, PP tersebut belum terbit. “Ini yang dulu kita dorong agar proses maladministrasi yang terjadi dalam pengisian pj (kepala daerah) di beberapa wilayah yang lalu tidak terulang,” kata Fadli. “Maka dibutuhkan suatu regulasi, kerangka hukum yang kemudian bisa membuat mekanisme pengisian ini lebih terukur, profesional, terbuka, dan meminimalisir terjadinya pelanggaran,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim, pemilihan kandidat pj gubernur akan ditempuh dengan pengusulan tiga nama dari DPRD provinsi dan tiga nama dari Kemendagri. Kemudian, Presiden akan menentukan nama yang akan ditunjuk dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA). Dalam konteks DKI Jakarta, DPRD DKI menyepakati munculnya tiga nama, yakni Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. Kepada awak media, Kemendagri belakangan mengakui mereka mengusulkan tiga nama yang sama kepada Jokowi. Tetapi, pengusulan tiga nama tersebut tidak terbuka.

 

SUMBER: Kompas.com 

No comments