Tanpa Prosedur Terukur dan Terbuka
|
Ketiadaan regulasi teknis soal penunjukan pj kepala daerah ini
membuat pemerintah dikritik. Fadli menyebut ada mekanisme tidak terbuka proses
pengusulan tiga nama dari Kemendagri hingga akhirnya dipilih oleh presiden.
“Kita tidak tahu sejak kapan mereka diusulkan, kenapa dia diusulkan,” ujar
Fadli. “Proses asesmennya kita tidak tahu, bagaimana kontrolnya, evaluasinya,
batasan kewenangannya, dan juga bagaimana dengan proses dari jabatan definitif
yang dipegang penjabat. Kan ini perlu dibicarakan,” katanya lagi.
Diketahui, Perludem bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pernah
melaporkan Kemendagri atas dugaan malaadministrasi penunjukan pj kepala daerah
ke Ombudsman RI. Saat itu, Ombudsman RI menyatakan ada tiga malaadministrasi
Kemendagri dalam hal ini. Salah satunya soal ketiadaan regulasi teknis.
Ombudsman kemudian meminta pemerintah, salah satunya segera membuat kerangka
hukum penunjukan pj kepala daerah dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
Sampai hari ini, PP tersebut belum terbit. “Ini yang dulu kita dorong agar
proses maladministrasi yang terjadi dalam pengisian pj (kepala daerah) di beberapa
wilayah yang lalu tidak terulang,” kata Fadli. “Maka dibutuhkan suatu regulasi,
kerangka hukum yang kemudian bisa membuat mekanisme pengisian ini lebih
terukur, profesional, terbuka, dan meminimalisir terjadinya pelanggaran,”
ujarnya lagi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
mengklaim, pemilihan kandidat pj gubernur akan ditempuh dengan pengusulan tiga
nama dari DPRD provinsi dan tiga nama dari Kemendagri. Kemudian, Presiden akan
menentukan nama yang akan ditunjuk dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA). Dalam
konteks DKI Jakarta, DPRD DKI menyepakati munculnya tiga nama, yakni Heru Budi
Hartono, Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali, dan Direktur Jenderal Politik
dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. Kepada awak media, Kemendagri belakangan
mengakui mereka mengusulkan tiga nama yang sama kepada Jokowi. Tetapi,
pengusulan tiga nama tersebut tidak terbuka.
No comments