TERBARU

Anggota DPRP dan DPRK


Oleh: John NR Gobai, anggota DPRP.

Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, bagian 1 Umum. paragraf 6, tertulis hal berikut: “Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang ini adalah: Pertama: pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penetapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan, Kedua: pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli PaPua serta pemberdayaan secara strategis dan mendasar.”

Terkait dengan pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua, dalam bidang politik, salahsatunya diatur sebuah peluang menjadi anggota DPRP melalui pengangkatan, selanjutnya hal itu diatur melalui ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang menegaskan "DPRP terdiri atas Anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan". Penjelasan Pasal 6 tersebut menyatakan "cukup jelas".

Selanjutnya mengenai apa yang dimaksud dengan DPRP termuat di dalam Pasal 1 huruf f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-undang, yang berbunyi: "Dewan Perwakilan. Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut DPRP adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua".

 

Substansi kursi pengangkatan

Dalam pelaksanaan UU OTSUS Papua, dimaksudkan adanya sebuah kekhususan sebagai bentuk keistimewaan, di mana keistimewaannya itu adalah adanya Majelis Rakyat Papua (MRP), Peradilan Adat (PA), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang merupakan perubahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Irian Jaya/Papua.

Perubahan itu sesungguhnya bukan sekadar penggantian nama. Tetapi, dengan adanya keanggotaan yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan, sehingga lembaga legislatif di Papua berbeda namanya dengan propinsi lain di Indonesia. Dan perbedaan itu bukan hanya sebuah simbolitas tetapi lebih dari itu diperlukan adanya sebuah kebijakan atau regulasi yang memberikan dukungan bagi pelaksanaan pasal tentang lembaga legislatif di Papua ini.

Kebijakan politik ini mendorong dan memberikan kesempatan lebih besar kepada Orang Asli Papua untuk duduk di dalam lembaga politik pemerintah Republik Indonesia. Ini merupakan sebuah perwujudan hak politik Orang Asli Papua.

 

Kursi Pengangkatan di DOB

Hak politik orang asli Papua terkait dengan adanya kursi pengangkatan tentu merupakan sebuah kekhususan bagi Provinsi Papua serta provinsi-provinsi lain yang dibentuk di atas tanah Papua. Daerah Otonom Baru (DOB) yang dibentuk berdasarkan wilayah adat dalam rangka percepatan pembangunan seperti yang dijanjikan oleh pemerintah atau mendekatkan rentang kendali pemerintahan.

Hal ini tentu berbeda dengan hak politik dari orang asli Papua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 6 A undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Jo UU No 2 tahun 2021.

Berdasarkan hal ini maka di dalam  undang-undang daerah otonom baru Papua telah diatur juga tentang jenis keanggotaan DPR yaitu ada anggota yang dipilih dan ada anggota yang diangkat terkait dengan hak-haknya telah diatur di dalam Pasal 32 dan Pasal 42 peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 termasuk dengan DPR di kabupaten kota di tanah Papua tetap ada anggota yang dipilih dan ada anggota yang diangkat.

Pengangkatan ini telah mendapat putusan hukum yang sifatnya mengikat dan  tetap oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010 yang menegaskan bahwa dewan perwakilan rakyat Papua terdiri dari dua jenis keanggotaan yaitu anggota yang diangkat dan anggota yang dipilih melalui pemilihan umum, hal ini merupakan konsekuensi dari daerah khusus atau daerah berstatus otonomi khusus di tanah Papua.

Kekhususan ini juga diperoleh oleh provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yaitu adanya partai politik lokal yang tidak ada di Provinsi Papua ini merupakan sebuah kekhususan bagi provinsi Nanggroe Aceh Darussalam karena provinsi ini juga telah mendapatkan status khusus atau otonomi khusus dengan undang-undang Sesuai dengan amanat undang-undang Dasar 1945 pasal 18b ayat 1.

Sehingga di daerah otonom baru tetap harus diatur dan diangkat sejumlah anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan sebagai bentuk kekhususan bagi tanah Papua.

 

Dasar Hukum

Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 menegaskan "DPRP terdiri atas Anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan".

UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) DPRP terdiri atas anggota yang:

a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.

(2) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(3) Anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRP yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 A

(1) DPR Kabupaten terdiri atas anggota yang:

a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.

(2) Anggota DPR Kabupaten yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(3) Anggota DPR Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPR Kabupaten yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PP 106 tahun 2021, Pasal 32

(1) DPRP terdiri atas anggota yang:

a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan

b. diangkat dari unsur OAP.

(2) Masa jabatan anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRP yang dipilih melalui pemilihan umum.

(3) Anggota DPRP yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRP.

(4) Penugasan salah satu anggota DPRP yang diangkat menjadi wakil ketua DPRP ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRP yang diangkat.

(5) Unsur wakil ketua DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRP.

 

Pasal 42

(1) DPR Kabupaten terdiri atas anggota yang:

a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan

b. diangkat dari unsur OAP.

(2) Masa jabatan anggota DPR Kabupaten  yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPR Kabupaten yang dipilih melalui pemilihan umum.

(3) Anggota DPR Kabupaten yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPR Kabupaten.

(4) Penugasan salah satu anggota DPR Kabupaten yang diangkat menjadi wakil ketua DPR Kabupaten ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRK yang diangkat.

(5) Unsur wakil ketua DPR Kabupaten yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPR Kabupaten.

Penutup

Pengangkatan ini telah mendapat putusan hukum yang sifatnya mengikat dan  tetap oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010 yang menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Papua terdiri dari dua jenis keanggotaan yaitu anggota yang diangkat dan anggota yang dipilih melalui pemilihan umum. Hal ini merupakan konsekuensi dari daerah khusus atau daerah berstatus otonomi khusus di tanah Papua yang diatur dengan UU No 21 tahun 2001 Jo UU No 2 tahun 2021.

Untuk itu dalam UU Pemilu dan PERPU Pemilu kekhususan Papua ini harus diatur dalam Bab tersendiri yang mengatur keanggotaan Dewan perwakilan Rakyat Papua dan DPRK di Tanah Papua terdiri dari dua jenis keanggotaan yaitu anggota yang diangkat dan anggota yang dipilih melalui pemilihan umum.

No comments