Anggota DPRP dan DPRK
Oleh: John NR Gobai, anggota DPRP.
Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, bagian 1 Umum. paragraf 6, tertulis hal berikut: “Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang ini adalah: Pertama: pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penetapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan, Kedua: pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli PaPua serta pemberdayaan secara strategis dan mendasar.”
Terkait dengan
pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua, dalam bidang
politik, salahsatunya diatur sebuah peluang menjadi anggota DPRP melalui
pengangkatan, selanjutnya hal itu diatur melalui ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang menegaskan "DPRP terdiri atas
Anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan
perundang-undangan". Penjelasan Pasal 6 tersebut menyatakan "cukup
jelas".
Selanjutnya mengenai
apa yang dimaksud dengan DPRP termuat di dalam Pasal 1 huruf f Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor
1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-undang, yang berbunyi:
"Dewan Perwakilan. Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut DPRP adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif Daerah
Provinsi Papua".
Substansi kursi pengangkatan
Dalam pelaksanaan UU
OTSUS Papua, dimaksudkan adanya sebuah kekhususan sebagai bentuk keistimewaan, di
mana keistimewaannya itu adalah adanya Majelis Rakyat Papua (MRP), Peradilan
Adat (PA), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang merupakan perubahan
dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Irian Jaya/Papua.
Perubahan itu
sesungguhnya bukan sekadar penggantian nama. Tetapi, dengan adanya keanggotaan
yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan, sehingga lembaga legislatif di
Papua berbeda namanya dengan propinsi lain di Indonesia. Dan perbedaan itu
bukan hanya sebuah simbolitas tetapi lebih dari itu diperlukan adanya sebuah
kebijakan atau regulasi yang memberikan dukungan bagi pelaksanaan pasal tentang
lembaga legislatif di Papua ini.
Kebijakan politik ini
mendorong dan memberikan kesempatan lebih besar kepada Orang Asli Papua untuk
duduk di dalam lembaga politik pemerintah Republik Indonesia. Ini merupakan
sebuah perwujudan hak politik Orang Asli Papua.
Kursi Pengangkatan di DOB
Hak politik orang
asli Papua terkait dengan adanya kursi pengangkatan tentu merupakan sebuah
kekhususan bagi Provinsi Papua serta provinsi-provinsi lain yang dibentuk di
atas tanah Papua. Daerah Otonom Baru (DOB) yang dibentuk berdasarkan wilayah
adat dalam rangka percepatan pembangunan seperti yang dijanjikan oleh
pemerintah atau mendekatkan rentang kendali pemerintahan.
Hal ini tentu berbeda
dengan hak politik dari orang asli Papua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6
dan Pasal 6 A undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Jo UU No 2 tahun 2021.
Berdasarkan hal ini
maka di dalam undang-undang daerah
otonom baru Papua telah diatur juga tentang jenis keanggotaan DPR yaitu ada
anggota yang dipilih dan ada anggota yang diangkat terkait dengan hak-haknya
telah diatur di dalam Pasal 32 dan Pasal 42 peraturan pemerintah nomor 106
tahun 2021 termasuk dengan DPR di kabupaten kota di tanah Papua tetap ada
anggota yang dipilih dan ada anggota yang diangkat.
Pengangkatan ini
telah mendapat putusan hukum yang sifatnya mengikat dan tetap oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada
tahun 2010 yang menegaskan bahwa dewan perwakilan rakyat Papua terdiri dari dua
jenis keanggotaan yaitu anggota yang diangkat dan anggota yang dipilih melalui
pemilihan umum, hal ini merupakan konsekuensi dari daerah khusus atau daerah
berstatus otonomi khusus di tanah Papua.
Kekhususan ini juga
diperoleh oleh provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yaitu adanya partai politik
lokal yang tidak ada di Provinsi Papua ini merupakan sebuah kekhususan bagi
provinsi Nanggroe Aceh Darussalam karena provinsi ini juga telah mendapatkan
status khusus atau otonomi khusus dengan undang-undang Sesuai dengan amanat
undang-undang Dasar 1945 pasal 18b ayat 1.
Sehingga di daerah
otonom baru tetap harus diatur dan diangkat sejumlah anggota DPR Papua melalui
mekanisme pengangkatan sebagai bentuk kekhususan bagi tanah Papua.
Dasar Hukum
Pasal 6 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 menegaskan "DPRP terdiri atas Anggota
yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan".
UU No. 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua.
Ketentuan Pasal 6
diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) DPRP terdiri atas
anggota yang:
a. dipilih dalam
pemilihan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. diangkat dari
unsur Orang Asli Papua.
(2) Anggota DPRP yang
diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak 1/4
(satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Anggota DPRP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai masa jabatan selama 5
(lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRP yang
dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Kedudukan, susunan,
tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat
kelengkapan DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 A
(1) DPR Kabupaten
terdiri atas anggota yang:
a. dipilih dalam
pemilihan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. diangkat dari
unsur Orang Asli Papua.
(2) Anggota DPR
Kabupaten yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah
sebanyak 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a.
(3) Anggota DPR
Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai masa jabatan
selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPR
Kabupaten yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Kedudukan,
susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan
alat kelengkapan DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP 106 tahun 2021,
Pasal 32
(1) DPRP terdiri atas
anggota yang:
a. dipilih dalam
pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
b. diangkat dari
unsur OAP.
(2) Masa jabatan
anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah
selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRP
yang dipilih melalui pemilihan umum.
(3) Anggota DPRP yang
diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRP.
(4) Penugasan salah
satu anggota DPRP yang diangkat menjadi wakil ketua DPRP ditetapkan berdasarkan
musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRP
yang diangkat.
(5) Unsur wakil ketua
DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur
pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum.
(6) Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRP.
Pasal 42
(1) DPR Kabupaten
terdiri atas anggota yang:
a. dipilih dalam
pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
b. diangkat dari
unsur OAP.
(2) Masa jabatan
anggota DPR Kabupaten yang diangkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah selama 5 (lima) tahun dan
berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPR Kabupaten yang dipilih melalui
pemilihan umum.
(3) Anggota DPR
Kabupaten yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPR Kabupaten.
(4) Penugasan salah
satu anggota DPR Kabupaten yang diangkat menjadi wakil ketua DPR Kabupaten
ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan
lainnya oleh anggota DPRK yang diangkat.
(5) Unsur wakil ketua
DPR Kabupaten yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan tidak mengurangi
jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPR Kabupaten.
Penutup
Pengangkatan ini
telah mendapat putusan hukum yang sifatnya mengikat dan tetap oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada
tahun 2010 yang menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Papua terdiri dari dua
jenis keanggotaan yaitu anggota yang diangkat dan anggota yang dipilih melalui
pemilihan umum. Hal ini merupakan konsekuensi dari daerah khusus atau daerah
berstatus otonomi khusus di tanah Papua yang diatur dengan UU No 21 tahun 2001
Jo UU No 2 tahun 2021.
Untuk itu dalam UU
Pemilu dan PERPU Pemilu kekhususan Papua ini harus diatur dalam Bab tersendiri
yang mengatur keanggotaan Dewan perwakilan Rakyat Papua dan DPRK di Tanah Papua
terdiri dari dua jenis keanggotaan yaitu anggota yang diangkat dan anggota yang
dipilih melalui pemilihan umum.
No comments