Panggung (Pinjaman) yang Rubuh
Pengesahan RKUHP di Rapat Paripurna DPR RI pada hari Selasa, 6 Desember 2022, yang awalnya berjalan lancar sebagaimana mestinya tiba-tiba dibuat heboh. Yang berbuat ulah adalah salah satu anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang meminta beberapa Pasal untuk dicabut. Padahal, dalam Pemandangan Fraksi mereka secara tertulis dan jelas menyatakan Setuju dengan Catatan. Hal ini tentu bertolak belakang dan inkonsisten. Kenapa? Apakah sekedar drama? Monggo ditafsirkan.
Yang paling lucu, anggota DPR RI dari PKS yang melakukan interupsi tersebut adalah anggota Komisi 8, yang bukan membidangi terkait Hukum. Artinya, sejak awal proses Pembahasan RKUHP di tingkat pertama atau komisi diduga tidak mengetahui secara jelas.
Sementara sikap Fraksi PKS, melalui pandangan fraksi yang ditandatangani oleh Pimpinan mereka tertanggal 24 November 2022, menyatakan setuju walaupun dengan catatan. Terlebih catatan tersebut tidak ada yang menyatakan agar mencabut beberapa pasal di dalam RKUHP.
Anehnya lagi, Jubir PKS Muhammad Iqbal mengatakan Pimpinan Rapat tidak demokratis terkait hal ini. Pertanyaannya: Si Jubir ini paham atau gak soal Tata Tertib DPR sebagaimana ketentuan didalam Peraturan no 1 tahun 2020, dimana disana dijelaskan panjang lebar khususnya Pasal 296 Jo Pasal 297 Jo Pasal 299?
Di dalam Pasal 296 ayat 3 tersebut dijelaskan secara jelas bahwa jika interupsi tidak ada hubungannya dengan materi yang sedang dibicarakan, maka ketua rapat dapat memperingatkan dan menghentikan pembicara. Jika dilihat materi interupsi Sdr. Iskan Qolba Lubis tentu tidak ada hubungannya, terlebih bertolak belakang antara catatan dengan argumen yang disampaikan.
Walhasil, kejadian kemarin itu ibarat sebuah drama di film Korea. Bahkan, terkesan Rapat Paripurna itu dijadikan panggung. Namun, sialnya, panggung itu rubuh. Karena yang disampaikan mempertontonkan sikap tidak konsisten.
Wassalam
Jakarta, 7/12/2022
No comments