TERBARU

Kembali Lakukan Tilang Manual


Denpasar, Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) kembali memberlakukan tilang manual.  Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui di Mapolda Bali pada Senin, (6/3/2023). 

Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, Polda Bali dan Polres/Polresta jajaran kembali memberlakukan tilang manual sejak 22 Februari 2023 lalu. Pasalnya, keputusan soal pemberlakukan tilang manual tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra nomor ST/170/II/2023. "Kembali memberlakukan tilang manual. Sudah dijalankan dari tanggal 22 Februari 2023," ungkap Kabid Humas Polda Bali. 

Pemberlakuan kembali tilang manual tersebut lantaran Polda Bali melihat banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Bali. "Kita lihat banyaknya pelanggaran yang terlihat secara kasat mata. Jadi Kapolda membuat kebijakan tentang melakukan tilang manual," imbuhnya. 

Tilang manual tersebut nantinya bersifat selektif prioritas. Artinya, aparat Kepolisian yang dalam hal ini adalah Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menilang para pelanggar lalu lintas dengan pelanggaran kasat mata dan dinilai dapat membahayakan pengguna jalan. "Sifatnya selektif prioritas. Hal-hal tertentu yang boleh ditilang. Pelanggaran-pelanggaran yang membahayakan orang lain," jelas Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto. 

Hingga kini, Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat itu menuturkan, Polda Bali dan Polres/Polresta jajaran telah menilang manual 367 pelanggar lalu lintas. 367 pelanggar lalu lintas tersebut didominasi oleh pelanggaran lalu lintas lantaran tak mengenakan helm dan tanpa dilengkapi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). "Sampai detik ini sudah sebanyak 367 tilang. Di dominasi pelanggaran tanpa helm dan tanpa TNKB," ungkapnya. Sementara itu, dari 367 pelanggar lalu lintas tersebut, sebanyak 147 pelanggar adalah WNA (Warga Negara Asing). 

Disinggung soal penilangan terhadap WNA, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, WNA tersebut ditindak dengan membayar sejumlah denda sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Kendati kembali memberlakukan tilang manual, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis dan mobile disebut masih tetap beroperasi. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan pengawasan terhadap adanya pelanggaran lalu lintas. "ETLE kan hanya di persimpangan. ETLE mobile juga masih terbatas pergerakannya." "Setidaknya dengan bantuan tilang manual ini lebih meningkatkan pengawasan kita terhadap pelanggar lalu lintas, dan masyarakat bisa lebih tertib," pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto. (Yudi)

No comments