TERBARU

Tilang Manual Diberlakukan, Polresta Denpasar Keluarkan 77 Surat Tilang Dalam Sehari

Denpasar,Jajaran Polresta Denpasar kembali menyisir sejumlah ruas jalan terutama di kawasan wisata untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan pada Kamis, (9/3/2023). Hasilnya, Polresta Denpasar dan jajaran Polsek mengeluarkan 77 surat tilang secara manual. Lokasi yang menjadi sasaran diantaranya Simpang Buagan, Simpang Umadui, Simpang Orchid, Simpang GBB Sanur, Tirtanadi, TL. Kuta, Simpang Siligita, Simpang Sunset Road sepanjang Jalan Diponegoro Denpasar dan di Simpang TL Camat jalan Gunung Agung Denpasar. Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani dengan menerjunkan puluhan personel kepolisian. "Hari ini (9/3/2023) kami menindak 77 pelanggar dengan didominasi pelanggar tanpa helm dan tanpa TNKB," jelas Kompol Utariani. Secara rinci dijelaskan Kasat lantas pelanggar tanpa helm 46, tanpa TNKB 21, tanpa kelengkapan surat kendaraan 2, menggunakan knalpot grong 6 dan melanggar rambu 2. Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) yang berhasil ditindak sebanyak 4 orang dengan jenis pelanggaran tanpa TNKB 1 orang dan kendaraan disita, tanpa helm 2 dan tanpa surat kendaraan 1 pelanggar. Kompol Utariani menjelaskan bahwa banyak pemotor melepas plat nomor diduga agar Lolos Tilang Elektronik (Etle) hal itu dapat dikenakan pasal dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. "Fenomena itu merupakan pelanggaran lalu lintas, dapat dikenakan pasal 280 Jo Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Petugas bisa saja menyita motornya sampai ada putusan dari pengadilan," ungkap Kasat Lantas Polresta Denpasar. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau umum disebut sebagai plat nomor memiliki fungsi penting sebagai petunjuk dan identifikasi suatu kendaraan bermotor. Disebutkan dalam pasal 280 tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan pemberlakukan tilang manual dimulai sejak 22 Februari 2023 lalu. Keputusan terkait pemberlakukan tilang manual tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra nomor ST/170/II/2023. "Kembali memberlakukan tilang manual. Sudah dijalankan dari tanggal 22 Februari 2023," ungkap Kabid Humas Polda Bali. Pemberlakuan kembali tilang manual tersebut lantaran Polda Bali melihat banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Bali. "Kita lihat banyaknya pelanggaran yang terlihat secara kasat mata. Jadi Kapolda membuat kebijakan tentang melakukan tilang manual," imbuhnya. Tilang manual tersebut nantinya bersifat selektif prioritas. Artinya, aparat Kepolisian yang dalam hal ini adalah Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menilang para pelanggar lalu lintas dengan pelanggaran kasat mata dan dinilai dapat membahayakan pengguna jalan. "Sifatnya selektif prioritas. Hal-hal tertentu yang boleh di tilang. Pelanggaran-pelanggaran yang membahayakan orang lain," jelas Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.(Yudi)

No comments