Dua Terdakwa Pembunuh I Gusti Agung Mirah Terancam Pida Mati
Denpasar, Dua pelaku pembunuhan, terhadap I Gusti Agung Mirah Agung Lestari akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan PN Denpasar. Dua terdakwa itu Nova Sandi Prasetya (31) dan Rahman (28) sudah diadili di PN Denpasar, dalam berkas terpisah. Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. "Keduanya sudah menjalani sidang dakwaan, dan sidang telah memasuki pemeriksaan keterangan dari tiga saksi," terang advokat Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum kedua terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu (8/3/2023).
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Imam Ramdhoni menjerat kedua terdakwa tersebut dengan pasal berlapis. Di mana kedua terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati. Yakni dakwaan kesatu primair, perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana. Subsidair, Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, kedua terdakwa diduga merencanakan pembunuhan dengan motif ingin menguasai harta milik korban Gusti Mirah. Setelah melakukan pembunuhan, kedua terdakwa membuang tubuh korban di dekat selokan, Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari Desa Melaya, Melaya, Jembrana, Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara membuat rencana awal, mengajak korban untuk check in di hotel. Lalu memberikan obat tidur kepada korban. Tujuannya, saat korban tertidur akan diikat menggunakan lakban dan para terdakwa bisa mengambil barang-barang korban. Namun rencana tersebut tidak berhasil.
Karena tidak ingin usahanya sia-sia, terdakwa Rahman yang duduk di belakang korban menutup mulut korban menggunakan kedua tangannya dan selanjutnya mencekik leher korban.
Korban berontak dan menjerit, kemudian terdakwa Rahman mengikat leher korban menggunakan tali tas selempang hingga korban tidak bisa bernapas dan meninggal dunia. Setelah itu tubuh korban dibuang di dekat selokan. Sementara barang milik korban berupa mobil Honda Brio Satya E CVT warna hitam dibawa pergi dan kemudian dijual oleh para terdakwa. Juga kedua terdakwa mengambil handphone dan perhiasan milik korban. (Yudi)
No comments