Tergugat tidak puas putusan Pengadilan Agama Selayar, dinilai cacat hukum
Pengadilan Agama Kepulauan Selayar dinilai cacat hukum karena mengugurkan bukti yang sah |
REKSANEWS, Selayar - Merasa tak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kepulauan Selayar pada 9 Agustus 2023 lalu, akan mengajukan banding. Mereka akan menjalani sidang terkait gugatan Dengmalakbang.
Penggugat Deng Mallakbang ajukan gugatan ke Pengadilan agama Kabupaten Kepulauan Selayar dan terima gugatan dengan pada Agustus 2022 kemarin
Berita acara yang diajukan Dengmallakbang dan tidak berkekuatan hukum diterima Pengadilan agama Kepulauan Selayar (dokumentasi tergugat) |
Diketahui, Masalah warisan masih menjadi hal yang tabu dibicarakan oleh sebagian orang, yang berakibat pada salahnya pembagian.
Andi Nurdin dan keluarga selaku tergugat tidak puas atas putusan Majelis hakim pada poin 8 pada bunyi putusan yang "menyatakan surat kesepakatan berita acara musyawarah keluarga harta peninggalan alm Patta Lewa adalah sah dan berdasar kekuatan hukum"
Penyampaian BPN Kepulauan Selayar tentang Berita acara musyawarah keluarga yang diajukan Dengmallakbang (dokumentasi BPN Kepulauan Selayar) |
Selaku tergugat Andi Nurdin dan keluarga mengatakan, saya tidak puas dengan putusan majelis hakim karena yang di sahkan pengadilan menurut saya tidak berdasar hukum, dimana berita acara kesepakatan berita acara Musyawarah keluarga yang di ajukan penggugat tidak disertai materai dan tanda tangan tidak lengkap berdasarkan Putusan Kementrian Agraria Kabupaten Kepulauan Selayar dengan nomor : HP. 02/2053-73.01/X/2022. Ucap Andi Nurdin
No comments