KPK Sita Moge dan Mercy Milik Ridwan Kamil, Tapi RK Belum Juga Diperiksa !
Petugas menunjukkan motor Royal Enfield milik Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta, Jumat (25/4/2025). KPK turut mengamankan dan menyita satu unit kendaraan roda empat saat penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil pada Maret 2025 lalu
Reksanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Di antara aset yang disita adalah motor gede (moge) Royal Enfield dan mobil mewah Mercedes-Benz (Mercy). Meski demikian, hingga kini KPK belum memeriksa RK.
Moge Royal Enfield milik RK disita setelah penggeledahan di rumahnya di Bandung pada Maret 2025. Motor berwarna hitam dengan aksen kuning itu kini terparkir di area basement Gedung Rupbasan KPK, Jakarta. Menariknya, motor tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK.
Selain moge, satu unit mobil Mercy milik RK juga turut disita. Namun, mobil tersebut masih berada di bengkel dan belum dibawa ke tempat penyimpanan barang bukti milik KPK. "Informasi terakhir mereknya Mercy atau Mercedes," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Senin (28/4).
Tessa juga menanggapi pertanyaan publik soal belum dipanggilnya RK oleh KPK meskipun asetnya telah disita. Ia menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan pemanggilan saksi, termasuk RK, akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan penilaian penyidik.
"Saudara RK belum berstatus sebagai tersangka ataupun saksi karena memang belum dipanggil. Semua keputusan terkait pemanggilan ada di tangan penyidik," jelas Tessa dalam konferensi pers, Jumat (25/4).
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menekankan bahwa pemanggilan RK adalah wewenang penuh tim penyidik dan akan dilakukan sesuai skala prioritas penanganan perkara. "Setiap perkara punya urgensi dan tahapan masing-masing. Tapi karena sudah ada penggeledahan, maka klarifikasi terhadap RK pasti akan dilakukan," katanya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR), pejabat BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan (ID), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Walaupun nama RK telah disebut dalam proses penyidikan, hingga berita ini diturunkan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar tersebut. KPK menyatakan akan memanggil RK "pada waktunya".
(Adi)
No comments