Ketidaksesuaian Bukti dari Pemohon
JAKARTA, 13 JANUARI 2025 Mahkamah Konstitusi gelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) yang diselenggarakan sejak tertanggal menjadi 3 panel. Panel pertama dimulai sejak pukul 08.00 wib- 10.00 wib panel kedua dimulai sejak pukul 10.00 wib - 12.00 kemudian panel terkahir panel 3 dimulai sejak 13.00- 15.00. Sidang PHPkada diawali dengan perisdangan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pemeriksaan surat kuasa, pembacaan permohonan dan pemeriksaan daftar alat bukti (DAB) dan alat bukti tertulis.
Sidang pendahuluan yang digelar pada panel 02 salah satunya adalah dari pihak pemohon hadir kuasa SULAISI dengan mewakili kepentingan hukum paslon 01 FINAL sementara paslon 02 FAHAM diwakili oleh kuasanya ANSORUL HUDA,S.H,M.H. daftar alat bukti yang diajukan oleh pemohon diperiksa oleh panitera beserta alat bukti tertulisnya.
Mengejutkan, daftar alat bukti yang diajukan sejumlah 73 bukti tertulis yang memuat bukti berupa tulisan, video, rekaman suara dan foto tersebut tidak kesemuanya sesuai. Ada beberapa bukti yang setelah dilakukan inzage oleh tim kuasa faham paslon 02 pada tanggal 10 Januari 2025 tidak bersesuaian antara DAB dengan bukti tertulis yang diajukan.
Ansorul Huda menanggapi " bukti yang lawan ajukan sejumlah 73 bukti tertulis yang kesemuanya belum dilakukan penetapan karena dimungkinkan ada tambahan maupun perbaikan, kami selaku kuasa dari paslon 01 siap melanjutkan persidangan dengan alat bukti dari 02 yang sudah kita siapkan sejak setelah inzage kami lakukan".
Setelah melakukan agenda inzage ditemukan beberapa bukti yang tidak sesuai dengan DAB yang diajukan oleh pihak pemohon " setelah kami lakukan inzage ternyata banyak sekali bukti- bukti yang tidak berkesesuaian, sangat nampak jika bukti- bukti tersebut terkesan dipaksakan agar memenuhi syarat formalitas diajukannya sengketa dalam perkara PHPKADA Tahun 2024 ini selain itu ada beberapa bukti yang diajukan hanya berupa tulisan narasi yang terkesan fiktif karena tidak melampirkan bukti pendukung lainnya. Namun demikian pada sidang selanjutnya kami sudah siapkan bukti tertulis dari pihak terkait l" Ungkap Adi Prakoso selaku tim kuasa 02.
Beberapa bukti selain bukti tertulis turut dilampirkan bukti berupa video, rekaman suara, dan foto yang tidak sesuai dengan DAB " meskipun bukti yang diajukan belum ditetapkan nampaknya akan banyak revisi yang dilakukan oleh kuasa 01 mengingat banyak bukti potongan video yang tidak utuh kemudian rekaman suara yang belum bisa dibuktikan kebenarannya, kami merasa bahwa dikemudian mungkin akan dibutuhan translator karena kebanyakan bukti yang pemohon ajukan berbahasa daerah bahasa Madura, agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pembuktian" tandas Yuni Shafera selaku kuasa tim 02.
Pasca pemeriksaan pendahuluan, sidang selanjutnya akan
dilanjutkan dengan agenda keterangan dari Pihak Terkait beserta Alat bukti
tertulis dan DABnya. Sidang selanjutnya ditunda sampai dengan tanggal 17
Januari 2025.
No comments