Perlukah Indonesia Menandatangani Artemis Accords ?
Kenapa Indonesia belum menandatangani accords ini? Apa keuntungan ikut serta di dalamnya?
Reksanews – Sebagaimana yang dilansir dari www.nasa.gov/artemis-accords/ ada 54 negara yang telah menandatangani kesepakatan Artemis yang salah satunya adalah Singapura dan Thailand.
Kesepakatan Artemis adalah suatu kesepakatan dan pedoman yang berlaku untuk suatu negara dalam mengeksplorasi luar angkasa dalam penjelajahan bulan, Mars, Komet, dan Asrteroid. Kesepakatan Artemis memberikan seperangkat prinsip umum untuk meningkatkan tata Kelola penggunaan ruang angkasa.
Kesepakatan Artemis pertama kali diluncurkan dan ditandatangani oleh delapan negara pada Oktober 2020, dengan perwakilan negara-negara penandatangannya bertemu secara langsung untuk pertama kalinya di Kongres Astronautika Internasional di Paris pada 19 September 2022.
Dalam hal ruang lingkup, kesepakatan tersebut berhubungan dengan aktivitas di orbit, di permukaan, dan di bawah permukaan bulan, Mars, komet, dan asteroid. Ini juga mencakup titik orbit stabil yang dikenal sebagai titik Lagrangian untuk sistem Bumi-Bulan dan diterapkan pada objek yang transit antara benda langit dan bumi.
Apa maksud Perjanjian Artemis?
Kesepakatan Artemis memperkuat komitmen negara-negara penandatangan terhadap Perjanjian Luar Angkasa, Konvensi Pendaftaran, Perjanjian Penyelamatan dan Pengembalian, serta praktik terbaik dan norma perilaku yang bertanggung jawab untuk eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa. Kerja sama internasional di luar angkasa dimaksudkan tidak hanya untuk meningkatkan eksplorasi ruang angkasa tetapi juga untuk meningkatkan hubungan damai antar negara.
Oleh karena itu, inti dari Kesepakatan Artemis adalah penegasan bahwa kegiatan kerja sama harus secara eksklusif untuk tujuan damai, konsisten dengan Perjanjian Luar Angkasa.
Menurut Adi Prakoso, S.H selaku Advokat dan pengamat The Law of Outer Space, ada manfaat yang diperoleh bagi negara-negara yang ikut menandatangani kesepakatan Artemis Accord, antara lain ; ‘Negara yang tergabung dapat melakukan pendaftaran objek luar angkasa terhadap sesuatu yang ditemukan, selain itu negara dalam penandatangan kesepakatan ini dapat mengekstraksi dan memanfaatkan sumber daya ruang angkasa dari benda langit untuk mendukung eksplorasi ruang angkasa yang aman dan berkelanjutan sebagaimana yang tertuang pada Section-10 Space Resources pada kesepakatan Artemis.
Sehingga dimasa depan sangat dimungkinkan bagi suatu negara untuk melakukan pertambangan luar angkasa, namun sangat disayangkan Indonesia hingga saat ini belum menandatangani kesepakatan Artemis.
Sebaliknya Indonesia yang belum tergabung dalam Accord ini akan kehilangan kesempatan terhadap pemanfaatan sumber daya luar angkasa, informasi eksplorasi ilmiah ruang angkasa yang aman dan berkelanjutan, serta teknologi yang berdayaguna dalam misi eksplorasi luar angkasa dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan Negara Indonesia, ujarnya’.
Dalam dokumen Kesepakatan Artemis, NASA menjabarkan prinsip-prinsip utama dari Kesepakatan Artemis sebagai berikut:
1. Eksplorasi
Ruang Angkasa Secara Damai: Negara-negara sepakat bahwa semua kegiatan yang dilakukan di bawah program Artemis harus dilakukan untuk tujuan damai sesuai dengan hukum internasional.
2. Transparansi:
Negara-negara penandatangan harus melakukan kegiatan mereka dengan cara yang transparan dengan harapan ini mencegah kebingungan dan konflik. Ini juga meluas ke penandatangan untuk berbagi informasi ilmiah dengan publik dan komunitas ilmiah internasional atas itikad baik. Penandatangan harus menerapkan ini bahkan untuk proyek yang bersaing dan diharapkan untuk mengoordinasikan rilis penelitian dan makalah satu sama lain. Kesepakatan tersebut menyatakan: "Penandatangan Kesepakatan Artemis berkomitmen untuk merilis informasi ilmiah secara publik, memungkinkan seluruh dunia untuk bergabung dengan kami dalam perjalanan Artemis."
3. Interoperabilitas:
Kesepakatan tersebut mengatakan bahwa negara-negara yang berpartisipasi dalam program Artemis harus bertujuan untuk mengembangkan dan memberikan dukungan untuk sistem yang dapat bekerja bersama dengan infrastruktur yang ada, semoga meningkatkan keselamatan operasi luar angkasa dan keberlanjutan misi ini.
4. Bantuan Darurat:
Negara-negara yang menandatangani Kesepakatan Artemis berkomitmen untuk membantu astronot dan personel di luar angkasa yang berada dalam kesulitan.
5. Pendaftaran Objek Luar Angkasa:
Negara-negara yang berpartisipasi dalam Artemis harus menentukan mana di antara mereka yang harus mendaftarkan objek ruang angkasa yang relevan.
6. Melestarikan Warisan:
Penandatangan Kesepakatan Artemis telah berkomitmen untuk melestarikan warisan luar angkasa umat manusia. Ini termasuk situs dengan signifikansi historis seperti situs pendaratan manusia atau robot, artefak, pesawat ruang angkasa, dan bukti aktivitas lainnya pada benda langit lainnya.
7. Sumber Daya Luar Angkasa:
Penandatangan perjanjian menegaskan bahwa mengekstraksi dan memanfaatkan sumber daya ruang angkasa dari benda langit yang tercantum di atas sangat penting untuk mendukung eksplorasi ruang angkasa yang aman dan berkelanjutan. Mereka juga berkomitmen untuk memberi tahu Sekretaris Jenderal PBB, publik, dan komunitas ilmiah tentang kegiatan ekstraksi sumber daya luar angkasa.
8. Mencegah Konfik;
Kegiatan: Negara-negara Kesepakatan Artemis berkomitmen untuk mencegah campur tangan yang berbahaya dan menerapkan prinsip penghormatan. Ini juga mencakup pembentukan apa yang disebut "zona aman" dengan area yang dapat didirikan antar negara dan yang dapat diakhiri ketika operasi yang relevan berhenti.
9. Pembuangan Puing-puing Orbital:
Negara-negara Kesepakatan Artemis berkomitmen untuk merencanakan pembuangan puing-puing yang aman dan tepat waktu dan efisien sebagai bagian dari proses perencanaan misi. Penandatangan perjanjian juga setuju bahwa mereka harus membatasi generasi puing-puing baru yang berumur panjang atau berbahaya. Ini termasuk pembuangan struktur ruang angkasa yang aman dalam fase pasca-operasi misi.
Hingga berita
ini ditulis per 14 April 2025 ada 54 negara yang telah menandatangani
perjanjian Artemis, antara lain :
1.
Angola
2.
Argentina
3.
Armenia
4.
Australia
5.
Austria
6.
Bahrain
7.
Bangladesh
8.
Belgium
9.
Brazil
10.
Bulgaria
11.
Canada
12.
Chile
13.
Columbia
14.
Cyprus
15.
Czech Republic
16.
Denmark
17.
Dominican Republic
18.
Ecuador
19.
Estonia
20.
Finland
21.
France
22.
Germany
23.
Greece
24.
Iceland
25.
India
26.
Israel
27.
Italy
28.
Japan
29.
Lichtenstein
30.
Lithuania
31.
Luxemburg
32.
Mexico
33.
Netherlands
34.
New Zealand
35.
Nigeria
36.
Panama
37.
Peru
38.
Poland
39.
Republic of Korea
40.
Romania
41.
Rwanda
42.
Saudi Arabia
43.
Singapore
44.
Slovakia
45.
Slovenia
46.
Spain
47.
Sweden
48.
Switzerland
49.
Thailand
50.
Ukraine
51.
United Arab Emirates
52.
United Kingdom
53.
United States of America
54. Uruguay
Sampai saat ini Indonesia masih belum tergabung dalam kesepakatan Artemis.
(Alif)
No comments