TERBARU

Perlukah Indonesia Menandatangani Artemis Accords ?

Kenapa Indonesia belum menandatangani accords ini? Apa keuntungan ikut serta di dalamnya?

Reksanews – Sebagaimana yang dilansir dari www.nasa.gov/artemis-accords/ ada 54 negara yang telah menandatangani kesepakatan Artemis yang salah satunya adalah Singapura dan Thailand.

Kesepakatan Artemis adalah suatu kesepakatan dan pedoman yang berlaku untuk suatu negara dalam mengeksplorasi luar angkasa dalam penjelajahan bulan, Mars, Komet, dan Asrteroid. Kesepakatan Artemis memberikan seperangkat prinsip umum untuk meningkatkan tata Kelola penggunaan ruang angkasa.


Kesepakatan Artemis pertama kali diluncurkan dan ditandatangani oleh delapan negara pada Oktober 2020, dengan perwakilan negara-negara penandatangannya bertemu secara langsung untuk pertama kalinya di Kongres Astronautika Internasional di Paris pada 19 September 2022.


Dalam hal ruang lingkup, kesepakatan tersebut berhubungan dengan aktivitas di orbit, di permukaan, dan di bawah permukaan bulan, Mars, komet, dan asteroid. Ini juga mencakup titik orbit stabil yang dikenal sebagai titik Lagrangian untuk sistem Bumi-Bulan dan diterapkan pada objek yang transit antara benda langit dan bumi.


Apa maksud Perjanjian Artemis?

Kesepakatan Artemis memperkuat komitmen negara-negara penandatangan terhadap Perjanjian Luar Angkasa, Konvensi Pendaftaran, Perjanjian Penyelamatan dan Pengembalian, serta praktik terbaik dan norma perilaku yang bertanggung jawab untuk eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa. Kerja sama internasional di luar angkasa dimaksudkan tidak hanya untuk meningkatkan eksplorasi ruang angkasa tetapi juga untuk meningkatkan hubungan damai antar negara.

Oleh karena itu, inti dari Kesepakatan Artemis adalah penegasan bahwa kegiatan kerja sama harus secara eksklusif untuk tujuan damai, konsisten dengan Perjanjian Luar Angkasa.

Menurut Adi Prakoso, S.H selaku Advokat dan pengamat The Law of Outer Space, ada manfaat yang diperoleh bagi negara-negara yang ikut menandatangani kesepakatan Artemis Accord, antara lain ; ‘Negara yang tergabung dapat melakukan pendaftaran objek luar angkasa terhadap sesuatu yang ditemukan, selain itu negara dalam penandatangan kesepakatan ini dapat mengekstraksi dan memanfaatkan sumber daya ruang angkasa dari benda langit untuk mendukung eksplorasi ruang angkasa yang aman dan berkelanjutan sebagaimana yang tertuang pada Section-10 Space Resources pada kesepakatan Artemis.

Sehingga dimasa depan sangat dimungkinkan bagi suatu negara untuk melakukan pertambangan luar angkasa, namun sangat disayangkan Indonesia hingga saat ini belum menandatangani kesepakatan Artemis.

Sebaliknya Indonesia yang belum tergabung dalam Accord ini akan kehilangan kesempatan terhadap pemanfaatan sumber daya luar angkasa, informasi eksplorasi ilmiah ruang angkasa yang aman dan berkelanjutan, serta teknologi yang berdayaguna dalam misi eksplorasi luar angkasa dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan Negara Indonesia, ujarnya’.


Dalam dokumen Kesepakatan Artemis, NASA menjabarkan prinsip-prinsip utama dari Kesepakatan Artemis sebagai berikut:


1. Eksplorasi

Ruang Angkasa Secara Damai: Negara-negara sepakat bahwa semua kegiatan yang dilakukan di bawah program Artemis harus dilakukan untuk tujuan damai sesuai dengan hukum internasional.


2. Transparansi:

Negara-negara penandatangan harus melakukan kegiatan mereka dengan cara yang transparan dengan harapan ini mencegah kebingungan dan konflik. Ini juga meluas ke penandatangan untuk berbagi informasi ilmiah dengan publik dan komunitas ilmiah internasional atas itikad baik. Penandatangan harus menerapkan ini bahkan untuk proyek yang bersaing dan diharapkan untuk mengoordinasikan rilis penelitian dan makalah satu sama lain. Kesepakatan tersebut menyatakan: "Penandatangan Kesepakatan Artemis berkomitmen untuk merilis informasi ilmiah secara publik, memungkinkan seluruh dunia untuk bergabung dengan kami dalam perjalanan Artemis."


3. Interoperabilitas: 

Kesepakatan tersebut mengatakan bahwa negara-negara yang berpartisipasi dalam program Artemis harus bertujuan untuk mengembangkan dan memberikan dukungan untuk sistem yang dapat bekerja bersama dengan infrastruktur yang ada, semoga meningkatkan keselamatan operasi luar angkasa dan keberlanjutan misi ini. 


4. Bantuan Darurat: 

Negara-negara yang menandatangani Kesepakatan Artemis berkomitmen untuk membantu astronot dan personel di luar angkasa yang berada dalam kesulitan.


5. Pendaftaran Objek Luar Angkasa: 

Negara-negara yang berpartisipasi dalam Artemis harus menentukan mana di antara mereka yang harus mendaftarkan objek ruang angkasa yang relevan.


6. Melestarikan Warisan: 

Penandatangan Kesepakatan Artemis telah berkomitmen untuk melestarikan warisan luar angkasa umat manusia. Ini termasuk situs dengan signifikansi historis seperti situs pendaratan manusia atau robot, artefak, pesawat ruang angkasa, dan bukti aktivitas lainnya pada benda langit lainnya.


7. Sumber Daya Luar Angkasa: 

Penandatangan perjanjian menegaskan bahwa mengekstraksi dan memanfaatkan sumber daya ruang angkasa dari benda langit yang tercantum di atas sangat penting untuk mendukung eksplorasi ruang angkasa yang aman dan berkelanjutan. Mereka juga berkomitmen untuk memberi tahu Sekretaris Jenderal PBB, publik, dan komunitas ilmiah tentang kegiatan ekstraksi sumber daya luar angkasa.


8. Mencegah Konfik;

Kegiatan: Negara-negara Kesepakatan Artemis berkomitmen untuk mencegah campur tangan yang berbahaya dan menerapkan prinsip penghormatan. Ini juga mencakup pembentukan apa yang disebut "zona aman" dengan area yang dapat didirikan antar negara dan yang dapat diakhiri ketika operasi yang relevan berhenti.



9. Pembuangan Puing-puing Orbital: 

Negara-negara Kesepakatan Artemis berkomitmen untuk merencanakan pembuangan puing-puing yang aman dan tepat waktu dan efisien sebagai bagian dari proses perencanaan misi. Penandatangan perjanjian juga setuju bahwa mereka harus membatasi generasi puing-puing baru yang berumur panjang atau berbahaya. Ini termasuk pembuangan struktur ruang angkasa yang aman dalam fase pasca-operasi misi.




Hingga berita ini ditulis per 14 April 2025 ada 54 negara yang telah menandatangani perjanjian Artemis, antara lain :

1.      Angola

2.      Argentina

3.      Armenia

4.      Australia

5.      Austria

6.      Bahrain

7.      Bangladesh

8.      Belgium

9.      Brazil

10.  Bulgaria

11.  Canada

12.  Chile

13.  Columbia

14.  Cyprus

15.  Czech Republic

16.  Denmark

17.  Dominican Republic

18.  Ecuador

19.  Estonia

20.  Finland

21.  France

22.  Germany

23.  Greece

24.  Iceland

25.  India

26.  Israel

27.  Italy

28.  Japan

29.  Lichtenstein

30.  Lithuania

31.  Luxemburg

32.  Mexico

33.  Netherlands

34.  New Zealand

35.  Nigeria

36.  Panama

37.  Peru

38.  Poland

39.  Republic of Korea

40.  Romania

41.  Rwanda

42.  Saudi Arabia

43.  Singapore

44.  Slovakia

45.  Slovenia

46.  Spain

47.  Sweden

48.  Switzerland

49.  Thailand

50.  Ukraine

51.  United Arab Emirates

52.  United Kingdom

53.  United States of America

54.  Uruguay

Sampai saat ini Indonesia masih belum tergabung dalam kesepakatan Artemis. 

(Alif)

No comments