TERBARU

Kades Renteng Diduga Kebal Hukum Usai Proyek Fiktif Rp600 Juta Terkuak

 

Kades Renteng Diduga Kebal Hukum Usai Proyek Fiktif Rp600 Juta Terkuak

REKSANEWS, Probolinggo — Kepala Desa Renteng, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Arpatun, diduga kuat terlibat penggelapan dana desa sebesar kurang lebih Rp600 juta. Dana tersebut berasal dari alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024, yang ditengarai digunakan untuk sejumlah proyek fiktif yang hingga kini tidak memiliki wujud fisik di lapangan.

Masyarakat setempat mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo yang dinilai lamban dalam merespons kasus tersebut. Padahal dugaan penyimpangan anggaran telah disuarakan sejak awal tahun.

“Ini anggaran negara, tapi nyaris tak ada tindakan dari pihak berwenang. Seolah-olah kepala desa kebal hukum,” kata salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Beberapa kegiatan pembangunan yang tercantum dalam APBDes diketahui tidak terealisasi, namun laporan keuangan tetap mencatat dana telah dicairkan dan digunakan. Situasi ini memunculkan kecurigaan kuat bahwa telah terjadi rekayasa laporan dan manipulasi administrasi secara sistematis.

Desakan agar kasus ini diusut tuntas terus bergema. Warga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Polres Probolinggo, segera melakukan penyelidikan serta audit menyeluruh terhadap anggaran Desa Renteng. Mereka juga menuntut transparansi dari Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Arpatun belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut. Pihak Inspektorat dan aparat penegak hukum pun masih bungkam dan belum memberikan keterangan kepada media.

Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan serta potensi pembiaran praktik korupsi di tingkat desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pembangunan berbasis masyarakat.

No comments