PBB-P2 Tunggak, ADD Desa Mandek: Perangkat Desa Jadi Tumbal Kebijakan
![]() |
PBB-P2 Tunggak, ADD Desa Mandek: Perangkat Desa Jadi Tumbal Kebijakan |
SELAYAR, REKSANEWS - Target dan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kembali menjadi masalah klasik di Kabupaten Kepulauan Selayar. Tahun ini, dampaknya lebih nyata: pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2025 bagi sejumlah desa tertahan akibat tunggakan PBB-P2 Tahun 2024 yang belum dilunasi hingga semester I 2025.
Akibatnya, perangkat desa, staf, hingga petugas kemasyarakatan harus gigit jari. Gaji dan insentif mereka yang seharusnya menjadi hak atas kerja-kerja pelayanan publik, tak kunjung cair. Mereka dijadikan tumbal atas kelalaian dalam penagihan pajak. Seolah, pelunasan PBB-P2 lebih penting dibanding keberlangsungan roda pemerintahan desa.
Namun demikian, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Selayar bergeming. Penundaan pencairan ADD tetap diberlakukan sebagai bentuk penegasan terhadap kewajiban desa menuntaskan tunggakan pajak.
Kepala BPKPD, Nursal Ikhsan, dalam keterangannya Kamis malam pada Humas Pemkab Selayar (19/6/2025) menegaskan, PBB-P2 adalah sumber pendapatan vital bagi pembangunan dan pelayanan publik daerah termasuk untuk desa itu sendiri.
“Kami paham kondisi di lapangan, tapi ini tanggung jawab bersama. PBB-P2 bukan hanya soal pemerintah desa, tetapi juga masyarakat sebagai wajib pajak,” kata Nursal.
Menurutnya, ADD memang hak desa, namun pemerintah desa memiliki kewajiban moral dan administratif dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, termasuk mempercepat penagihan tunggakan PBB-P2.
Kebijakan ini dikeluhkan banyak kepala desa. Mereka mengaku sudah berulang kali melakukan penagihan kepada para wajib pajak, namun menemui banyak kendala.
“Ada wajib pajak yang sudah pindah domisili, ada pula yang merasa tak lagi berkewajiban karena lahannya sudah dijual. Bahkan ada yang bilang belum punya dana untuk bayar,” ujar seorang kepala desa kepada pewarta
Tak hanya itu, masalah lain yang mencuat adalah munculnya SPPT ganda dan objek PBB-P2 siluman. Dalam beberapa kasus, satu lahan tercatat atas dua nama berbeda. Bahkan ada lahan yang tidak diketahui lokasi pastinya, namun tetap muncul dalam daftar objek pajak.
“Kami tanya ke wajib pajaknya, mereka malah bilang tidak pernah punya tanah seluas itu. Ini aneh. Objek siluman seperti ini muncul terus tiap tahun, padahal sudah kami laporkan dan minta pemutakhiran data,” sambungnya.
Kepala desa tersebut berharap BPKPD Kepulauan Selayar segera melakukan validasi dan pembaruan data objek PBB-P2 secara menyeluruh. Ia juga menyerukan agar ASN di lingkup Pemkab Kepulauan Selayar memberi contoh dengan taat membayar PBB-P2 mereka. (Tim)
No comments