TERBARU

Tak Sebatas Ada Tidaknya TAP MPRS XXV



Tak hanya kalangan islamis-modernis, kalangan Islam tradisional pun menyoal RUU HIP. Bagi mereka, selain menimbulkan tafsir tunggal atas Pancasila, RUU ini bisa memicu perdebatan lama yang tak pernah usai: Perdebatan ideologis.

Penolakan terhadap RUU HIP tak hanya muncul dari kalangan Islam modernis. Tapi, juga lingkungan Nahdhatul Ulama (NU) – yang kerap diidentikan sebagai sayap Islam tradisional. Melalui Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU Rumadi Ahmad, PBNU mengatakan, persoalan RUU HIP tak sebatas pada tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 soal Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme sebagai konsideran RUU. Tapi, lebih jauh lagi.

"Soal TAP MPRS itu hanya salah satu persoalan," kata Rumadi seperti dikutip Kompas.com, Senin, 16 Juni 2020.  "Kalau soal tidak adanya TAP MPRS XXV, kalau TAP itu dimasukkan, kan selesai, mudah," tambah dia. 

Di luar soal TAP MPRS itu, kata Rumadi, RUU HIP bermasalah pada landasan pemikiran dan sejumlah pasalnya yang menyangkut Trisila dan Ekasila. RUU itu juga dinilai membuka peluang terjadinya konflik ideologi. Padahal, harusnya seluruh pihak menjaga Pancasila sebagai satu-satunya ideologi negara. "RUU ini disusun dengan cara yang sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi," ujar Rumadi.

Rumadi Ahmad [facebook/rumadiahmad/jokomuridandesign]

Ia mengingatkan, saat Indonesia didirikan, sudah terjadi pertarungan antara kelompok nasionalis Islam dan nasionalis sekuler. Hal ini dibuktikan dengan adanya peristiwa pencoretan tujuh kata Piagam Jakarta yang menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.

Benturan ideologi itu kembali berlangsung pada 1959, kala Sidang Konstiante berlangsung. Kelompok Islam ingin menjadikan Islam sebagai dasar negara. Akibatnya, karena perdebatan itu tak menemukan titik temu dan berlarut-larut, muncullah Dekrit Presiden 1959. Negara dinyatakan kembali ke UUD 1945.
Dan 2000, upaya kalangan Islamis itu kembali muncul. “Mereka ingin menghidupkan kembali Piagam Jakarta dalam Amandemen UUD 1945,” kata Rumadi.

Melihat semua itu, kata Rumadi, PBNU berpandangan, keberadaan RUU HIP justru akan kembali menyeret Indonesia pada konflik ideologi semacam itu. "RUU HIP justru memberi ring kontestasi ideologi itu," ujar Rumadi.

Kalangan liberal, menurut dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, melihat RUU seperti UU yang menghalalkan fasisme Negara, sementara bagi kelompok islamis, RUU ini dilihat sebagai upaya "menyingkirkan agama". “Bahkan sebagian sudah ada yang mulai teriak: RUU ini memberi ruang untuk komunisme,” kata Rumadi, sebagaimana disebutkan nu.or.id.

Alih-alih membuat undang-undang yang menyinggung ideologi, PBNU menyarankan supaya DPR dan pemerintah memfokuskan pembahasan RUU tersebut pada penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga implementasi Pancasila. "Soal ideolginya sudah cukup dalam konstitusi dan sejumlah UU yang sudah ada," kata Rumadi.

Sementara itu, Sekretaris Umum Ikatan Sarjana Nahdhatul Ulama (ISNU) M Kholid Syeirazi menyatakan, RUU HIP hanya memunculkan penafsiran tunggal terhadap Pancasila. “Dan itu tak ubahnya  yang terjadi pada masa Orde Baru,” tandas Kholid, sebagaimana dikutip sebuah situs online, Ahad, 14 Juni 2020.  

Lebih jauh, Kholid menilai, RUU itu tidak sesuai dengan semangat dan dinamika kehidupan berbangsa saat ini. “RUU HIP tidak diperlukan,” kata Kholid.

Menurut dia, tak perlu penafsiran baku terhadap Pancasila sebagai ideologi. Selain itu, Pancasila juga tidak perlu pelembagaan. “Penafsiran baku akan memicu tafsir tunggal dari pemerintah, sehingga menutup penafsiran dari pihak lain yang sangat dibutuhkan dalam proses pematangan sebuah bangsa. Konsekuensinya, pemerintah bisa seenaknya menetapkan pihak mana yang pancasilais dan siapa yang anti Pancasila,” kata Kholid. 

Kholid mengatakan,  yang dibutuhkan sekarang adalah penerjemahan Pancasila ke dalam ideologi kerja. "Saat ini, Indonesia butuh UU Sistem Perekonomian Nasional yang merupakan penjelmaan Pancasila sebagai ideologi kerja. Daripada kelembagaan ideologisasi Pancasila...,” kata dia.

M Kholid Syeirazi [facebook]

Sebelumnya, sejumlah badan otonom di lingkungan NU juga melakukan penolakan serupa. GP Ansor, misalnya, tegas meminta DPR menunda pembahasan RUU kontroversial ini. Bahkan, Ketua Umum Pimpinan GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas, RUU ini bukan saja harus mencantumkan secara jelas Ketetapan (Tap) MPRS XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). “Tapi, juga Perppu No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi landasan hukum pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan atau ideologi transnasional, hendaknya juga dicantumkan sebagai konsideran” ujar Yaqut, Kamis, 11 Juni 2020.

Sebelumnya lagi, 8 Juni 2020, mantan Wakil Ketua Umum PBNU KH As’ad Said Ali, berkomentar lewat akun Facebooknya. “Cukup bagi saya untuk mengambil kesimpulan, maksud baik membuat Haluan Ideologi Pancasila telah dinodai oleh dendam eks PKI,” kata KH.As’ad.
Berikut postingan lengkap pria yang juga mantan Waka BIN itu: “Sore tadi saya dikirimi KH Mashuri Malik draft RUU HIP, dan saya sudah baca dua kali. Atas dasar itu, untuk sementara saya memberi beberapa catatan. 
Pertama: tidak dicantumkan TAP MPRS no 20 th 1966, tentang pembubaran dan pelarangan PKI (Partai Komunis Indonesia).
Kedua: dalam bab pokok pikiran, dicantumkan  'Agama, Rohani, dan Budaya' dalam satu baris. Hal ini mencerminkan pandangan sekularisme yang berlawanan dengan sila pertama Ketuhanan YME. Ketiga: dua butir di atas cukup bagi saya untuk mengambil kesimpulan, maksud baik membuat Haluan Ideologi Pancasila telah dinodai oleh dendam eks PKI.
“Pendapat ini saya tujukan pada kalangan internal Nahdlatul Ulama untuk bersama sama mencermati. Sejarah tidak boleh terulang ketiga kalinya. Cukuup. Lebih baik DPR fokus menangani ancaman Corona,” tulis Kyai As'ad. 
Dua hari kemudian, Kyai As’ad kembali berkomentar. Kali ini, terdengar lebih kalem. “Terlepas dari pro dan kontra, RUU HIP pada hemat saya adalah gagasan besar dari pemrakarsanya, yang saya tdk tahu siapa,” kata Kiyai As’ad. “Penyusun naskah akademik dan draft HIP itu tampaknya tergesa gesa,sehingga apa yang disajikannya kurang tepat,” kata KH As’ad, di bagian lain postingannya. Komentar lengkap KH As'ad bisa dibaca di sini.

No comments