TERBARU

Sosialisasi Covid-19, penyaluran BLT Dana Desa Triwulan IV Tahun 2022



Selayar, Pemerintah Desa Lalang Bata, Kecamatan Buki, Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Covid-19 dan Penanganan Masalah Komprehensif di Desa, bertempat di Aula Pertemuan Masyarakat Desa, pada Senin (26/12). 

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyaluran BLT Dana Desa Triwulan IV Tahun 2022 (Bulan Oktober - Desember) kepada 76 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Hadir dalam kegiatan tersebut Pihak Pemerintah Kecamatan Buki, Kepala Desa Lalang Bata, Babinsa, Satpol PP. Desa, Tim Pendamping Desa, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, Tim Satgas Covid-Desa serta para KPM BLT-DD tahun 2022.

Sementara, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Selayar, AKP. Surahman, SH., dan Kasat Reskrim yang diwakili Kanit Tipikor, Bripka Andi Bakri Yamar, S.E., M.M., bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut. 

Kasat Intelkam Polres Kepulauan Selayar, AKP. Surahman, SH., mengatakan bahwa covid-19 merupakan hal yang tidak nampak. Karena itu, banyak masyarakat yang kemudian tidak percaya sehingga mereka tidak mau melakukan vaksinasi. 

Mantan Ketua Tim Satgas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Bone ini, mengungkapkan kebanyakan masyarakat tidak mengetahui gejala awal menderita covid-19. Sehingga, yang awalnya hanya menderita sakit kepala, dan kemudian memeriksakan diri ke Puskesmas, ternyata yang bersangkutan telah terjangkit covid-19. 

"Perlu diketahui bahwa gejala awal orang terserang covid-19, salah satunya adalah menderita sakit kepala dan demam. Hal ini disebabkan masa inkubasinya belum sampai di pertemuan antara rongga mulut dan rongga hidung, tapi setelah menyebar ke paru-paru, maka akan menderita gagal nafas", jelas AKP. Surahman. 

Lanjut, AKP. Surahman mengatakan hingga saat ini belum ada obat atau zat yang ditemukan agar bisa membunuh virus covid-19 ini. Sehingga upaya yang bisa dilakukan yakni dengan jalan vaksinasi, dengan menyuntikkan virus yang sama ke dalam tubuh, tetapi virus yang disuntikkan tersebut merupakan virus yang telah dilemahkan kehidupannya hingga 40 persen. 

"Pada dasarnya, kita semua memiliki obat yang ada didalam tubuh. Obat itu bernama imun tubuh. Tapi untuk merangsang imun tubuh tersebut, perlu dilakukan vaksinasi, sehingga kekebalan tubuh bisa meningkat dan mampu melawan virus covid-19 tersebut", ucap Kasat Intelkam Polres Kepulauan Selayar, AKP. Surahman. 

Akan tetapi, kata AKP. Surahman, sebelum melakukan vaksin, masyarakat harus berkoordinasi dan memeriksakan diri terlebih dahulu ke petugas kesehatan. Ia juga menghimbau kepada pemerintah desa agar berhati-hati dalam memberikan perintah terhadap  masyarakat untuk melakukan vaksinasi. 

"Melalui kesempatan ini saya menyampaikan kepada pemerintah desa, agar sebelum dilakukan vaksinasi, terlebih dahulu memeriksakan diri ke pihak kesehatan. Sehingga masyarakat mengetahui apakah mereka menderita penyakit bawaan atau tidak", kata Kasat Intelkam Polres Kepulauan Selayar. 

Jangan sampai masyarakat penerima BLT Dana Desa ini diancam tidak dibagikan bantuannya jika tidak melakukan vaksin. Sehingga masyarakat dipaksakan untuk melakukan vaksinasi, sementara mereka memiliki penyakit bawaan. 

Kita juga perlu bijaksana menyikapi hal tersebut, karena jika ada masyarakat yang menderita penyakit bawaan, maka pihak kesehatan akan memberikan rekomendasi agar vaksinasinya di tunda dulu, tutur AKP. Surahman. 

Selain membahas masalah pencegahan dan penanganan covid-19 dan tujuan vaksinasi, Kasat Intelkam AKP. Surahman juga membahas masalah-masalah sosial lainnya, seperti Minuman Keras (Miras), Narkoba, Perjudian, dan juga masalah Intoleransi dan aliran kepercayaan garis keras atau ajaran-ajaran sesat. 

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Bripka Andi Bakri Yamar, S.E., M.M., membahas masalah pengelolaan dana desa, dengan menjelaskan sejumlah regulasi seperti Permendagri, Permendes, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. 

Andi Bakri Yamar mengatakan bahwa pemerintah desa yang dalam hal pengelolaan dana desa telah diatur oleh regulasi harus patuh terhadap regulasi-regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 

Dalam kesempatan itu, Kanit Tipikor Polres Selayar ini juga menyampaikan sejumlah desa yang bermasalah di Kepulauan Selayar. Andi Bakri mengungkap dari sekian desa yang bermasalah tersebut, disebabkan oleh tidak patuhnya Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), terhadap regulasi yang ada. 

Karenanya, Andi Bakri Yamar berharap agar para Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kaur Keuangan harus teliti dalam penatausahaan pengelolaan keuangan desa dengan melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran, sehingga laporan pertanggung jawabannya betul-betul sesuai dengan fakta dilapangan. (Afd).

No comments