TERBARU

Seputar Ketentuan THR: Kapan THR Harus Dibayar? Simak Ketentuannya di Sini!



Reksanews - Menjelang hari raya keagamaan, para pekerja di Indonesia menanti satu hal yang dinilai penting—Tunjangan Hari Raya atau THR. THR adalah hak normatif yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sebagai bentuk penghargaan sekaligus dukungan dalam menyambut hari besar keagamaan.


Pengaturan mengenai THR diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan ini menyatakan bahwa setiap pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR, baik pekerja dengan statua Perjanjia Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT).


Besaran THR berbeda tergantung masa kerja. Jika masa kerja sudah mencapai 12 bulan atau lebih, maka pekerja berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (masa kerja dalam bulan / 12) × gaji satu bulan.


Pemberian THR juga memiliki tenggat waktu. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan atau pengingkaran terhadap kewajiban ini dapat berakibat dikenai sanksi administratif dan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.


Menariknya, pekerja yang terkena PHK dalam 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR, sepanjang mereka telah memenuhi masa kerja minimal satu bulan. Ini menunjukkan bahwa perlindungan hak pekerja dalam konteks THR cukup kuat dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.


Dari perspektif hukum, THR tidak sekadar tunjangan, melainkan menjadi bagian dari hak pekerja yang melekat, sejalan dengan prinsip pengupahan layak sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan. Maka dari itu, pengusaha tidak hanya dituntut patuh, tetapi juga menghormati aspek sosial dalam hubungan industrial.



Bagi pekerja, memahami hak atas THR penting sebagai bentuk perlindungan diri. Sementara bagi pengusaha, kepatuhan terhadap regulasi ini bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga investasi jangka panjang dalam menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif.


(Iza Qurnia Akbar, S.H)

No comments